Tindaklanjuti LHP Maksilmal 60 Hari

ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng menyerahkan empat laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan dengan tujuan tertentu (DTT) semester II Tahun 2022 kepada empat entitas.

Empat LHP pada empat entitas ini di antaranya dua pemeriksaan kinerja yang terdiri dari pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelaksanaan stranas PK pada Pemprov Kalteng dan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman serta dalam menjamin ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi untuk mendukung kesehatan lingkungan tahun anggaran 2021 dan semester I tahun anggaran 2022.

Selanjutnya dua pemeriksaan kepatuhan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan atas pemeriksaan kepatuhan pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional bank tahun buku 2021 sampai dengan September 2022 pada PT BPD Kalteng.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar di Auditorium BPK Kalteng, Kamis (29/12). Ali mengatakan bahwa BPK Perwakilan Kalteng pada semester II Tahun 2022 melakukan sembilan pemeriksaan yang terdiri dua pemeriksaan kinerja dan tujuh pemeriksaan Kepatuhan.

“lima pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada lima entitas yaitu Kota Palangkaraya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Barat masih berlangsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 mendatang,” katanya, kemarin.

Ali mengatakan fokus pemeriksaan atas efektivitas pelaksanaan stranas PK pada Pemprov Kalteng yakni pada pelaksanaan aksi implementasi kebijakan satu peta, aksi modernisasi PBJ melalui sub aksi pembentukan UKPBJ dan pelaksanaan sub aksi implementasi e-Katalog dan e-Payment.

“Permasalahan yang kami temukan pada pemeriksaan ini di antaranya perencanaan dan pelaksanaan atas implementasi kebijakan satu peta belum sepenuhnya efektif atau memadai yang berdampak terhadap proses penyelesaian matriks peta indikatif tumpang tindih informasi geospasial tematik (PITTI), pelaksanaan tupoksi UKPBJ belum sepenuhnya memadai dan pelaksanaan implementasi e-Katalog dan e-Payment belum sepenuhnya efektif,” katanya.

Selanjutnya, terhadap pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), fokus pemeriksaan dilaksanakan pada penyediaan akses air minum yang layak dan aman yaitu terkait aksesibilitas, ketersediaan dan kualitas serta fokus pada penyediaan akses sanitasi untuk mendukung kesehatan lingkungan yang mencakup sarana prasarana pembuangan  dan penampungan serta penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).

“Permasalahan yang kami temukan bahwa Pemkab Kotim belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengelolaan air minum dan belum dapat menjamin penyediaan air minum dalam jumlah yang cukup,” lanjutnya.

Untuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT DD di Pemkab Katingan, fokus pemeriksaan pada tahapan-tahapan BLT DD yaitu kegiatan pendataan, penganggaran, penyaluran dan pembinaan dan pengawasan.

“Permasalahan yang kami temukan antara lain proses pendataan calon KPM belum mengikuti peraturan yang ditetapkan, penyaluran BLT Desa belum sepenuhnya tepat waktu, terdapat pemotongan BLT desa yang diterima oleh KPM dan bukti pertanggungjawaban BLT desa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucapnya.

Terakhir, pada pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional bank tahun buku pada PT BPD Kalteng, fokus pemeriksaan pada pengelolaan operasional bank dalam aspek pengelolaan kredit, pengelolaan DPK, pengelolaan pendapatan operasional serta pengelolaan capital dan operational expenditure.

“Permasalahan yang kami temukan antara lain pemberian fasilitas kredit yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, deposito dengan suku bunga dan nilai melebihi yang dijamin oleh LPS belum didukung dengan dokumen yang disyaratkan, dan penyaluran dan penggunaan CSR tidak tertib,” ujarnya.

Berkenaan dengan ini, pihaknya menyebutkan bahwa pada Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat pemerintah terkait wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, apapun hasil dari pemeriksaan ini, akan diterima sebagai potret atau cerminan tentang capaian kinerja yang telah dilaksanakan. Pihaknya berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi diri untuk perbaikan capaian kinerja yang masih perlu dibenahi di masa-masa yang akan datang.

“Kami harap dengan pengawasan dari BPK RI melalui penerapan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK-RI Perwakilan Kalteng akan memiliki peran dalam membangun dan memperbaiki manajemen tata kelola Pemprov Kalteng,” tegas wagub.

Wagub menyebut, BPK RI Perwakilan Kalteng telah menjadi mitra navigasi dan menempatkan posisi sebagai fasilitator dan mitra kerja yang menemani proses pembelajaran dan impelementasi tata kelola pemerintahan yang baik bagi Pemprov Kalteng. Kemitraan dengan BPK RI adalah tradisi, dalam balutan  kohesi profesionalitas, tanpa menabrak rambu-rambu regulasi.  

“Terkait rekomendasi yang disampaikan BPK RI, akan kami tindak lanjuti dan selesaikan sesegera mungkin,” pungkasnya. (abw/ala/kpfm)

395 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.