Cegah Masalah Perpajakan, Minta Sampaikan Pelaporan Pajak dengan Benar

KUALA KURUN-Dengan makin tingginya intensitas angkutan yang membawa hasil bumi dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun meminta kepada pengusaha penyedia angkutan perusahaan besar swasta (PBS) agar bersama-sama mencegah potensi perpajakan yang dapat memberatkan.
Kepala KP2KP Kuala Kurun Alfin Subarkah mengatakan, dalam rangka menghindari potensi masalah perpajakan, maka pemenuhan kewajiban pajak termasuk pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sebaiknya segera dilakukan tanpa menunggu mendekati batas jatuh tempo.
“Tidak terkecuali bagi pengusaha penyedia jasa angkutan PBS, yang mana untuk saat ini terjadi tren kenaikan arus pergerakan produksi dari perusahan besar swasta, baik sektor pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan di Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Alfin, Sabtu (4/2).
Ia mengatakan, wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), dan koperasi mempunyai kewajiban perpajakan yaitu menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Menyetor pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dilakukan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank penerima setoran pajak. Pelaporan dilakukan menggunakan sarana formulir surat pemberitahuan.
“Mereka perusahaan penyedia jasa angkutan PBS juga termasuk kategori wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Untuk memudahkan penghitungan pajaknya secara benar, maka diperlukan administrasi pembukuan. Sesuai akta pendirian perusahaan telah dinyatakan pada tiap akhir tahun buku, perusahaan harus menutup pembukuannya dengan menyusun laporan keuangan,” ungkapnya.
Alfin menyebut, PBS berkewajiban memotong PPh pasal 23 atas penggunaan jasa angkutan PBS yang disediakan oleh wajib pajak badan penyedia jasa. Pajak tersebut sebagai pembayaran di muka bagi wajib pajak badan penyedia jasa dan nantinya dapat diperhitungkan dengan pajak yang sebenarnya terutang.
“Namun perlu diperhatikan juga bahwa apabila perusahaan penyedia jasa bersangkutan menyewa armada pihak lain, maka saat membayar sewanya kepada pemilik armada, perusahaan penyedia tersebut juga wajib memotong PPh pasal 23-nya,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Alfin menambahkan bahwa ada sanksi perpajakan terhadap wajib pajak penyedia jasa angkutan PBS yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku. Karena itu pihaknya mengimbau wajib pajak badan selaku penyedia jasa angkutan PBS agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari sanksi perpajakan yang memberatkan.
“Manfaatkan kesempatan penyuluhan dan konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun ataupun di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, dengan harapan yang belum tahu bisa menjadi tahu dan yang belum paham menjadi paham, sehingga tingkat kepatuhan perpajakan wajib pajak menjadi lebih baik lagi ke depan,” tandasnya. (okt/ce/ala/kpfm)