Warga Jangan Tertipu, Dokumen Verklaring Sudah Tak Berlaku

“Khusus untuk verklaring, sebetulnya bukan kategori hak atas tanah, kasarnya kalau sekarang mungkin setara SPPT”
Y Budhy Sutrisno
Kepala BPN Palangka Raya
PALANGKA RAYA-Kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya harus segera diberangus. Pasalnya, ulah dari para mafia tanah ini berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi di Kota Cantik. Para investor yang ingin berinvestasi mulai takut menanamkan modal di ibu kota Provinsi Kalteng ini. Otomatis akan berdampak pada lambatnya kemajuan daerah. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf.
“Kalau selalu bersengketa, kasihan sih, daerah kita tidak akan maju, para investor tidak akan mau lagi berinvestasi di daerah ini, karena takut bersengketa akibat banyaknya sengketa tanah yang terjadi,” kata Wahid Yusuf, Sabtu (4/2).
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan agar aksi mafia tanah di Palangka Raya yang selama ini meresahkan masyarakat segera diusut tuntas. Tutup semua ruang dan modus-modus para mafia tanah. Dengan demikian, kada Wahid Yusuf, para investor dari luar daerah bisa tertarik lagi untuk menanamkan modal di Palangka Raya.
“Kami berharap persoalan tanah di Palangka Raya bisa ditindaklanjuti secepatnya, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kejahatan ini agar masyarakat kita yang ingin membeli tanah tidak lagi merasa resah,” harapnya.
Wahid Yusuf turut mengapresiasi ketegasan Polda Kalteng yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya. “Kita tahu ulah mafia tanah di daerah kita selama ini sangat meresahkan masyarakat, sampai ada yang menjadi korban perkelahian hanya karena masalah tanah, bahkan ada yang bersengketa dan berujung ke pengadilan, hingga pergesekan antara pihak yang ingin mengambil untung dengan pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Wahid juga mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya yang merasa dirugikan hingga tertipu oleh perbuatan para mafia tanah, segera melapor, karena perbuatan para mafia tanah selama ini cukup mengganggu iklim investasi. “Jangan takut untuk melapor ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai maraknya oknum mafia tanah yang mengklaim tanah milik warga dengan bermodalkan surat verklaring. Padahal warga pemilik tanah terklaim mengantongi surat hak milik (SHM) yang terbukti sah. Namun para mafia dengan penuh keyakinan mengklaim tanah milik warga. Menanggapi validitas surat verklaring yang digunakan para oknum mafia tanah, apakah masih dapat mengikat kepemilikan atau tidak, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Y Budhy Sutrisno angkat bicara. Verklaring, sesuai dengan namanya, berasal dari bahasa Belanda. Semenjak Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960, nama bukti kepemilikan tanah yang berdasarkan hak dari orang barat itu sudah ditiadakan.
“Istilahnya sudah diunifikasi, yaitu disatukan dalam hukum tanah Indonesia. Jadi disesuaikan. Misalnya, eigendom menjadi hak milik, obstal jadi hak apa, erpah jadi hak apa. Tapi khusus untuk verklaring, sebetulnya bukan kategori hak atas tanah, kasarnya kalau sekarang mungkin setara SPPT,” beber Budhy kepada wartawan, Jumat (3/2).
Meski surat verklaring tidak berlaku lagi, tapi masih banyak pihak yang mengklaim sepihak tanah yang dimilik orang lain dengan alasan memiliki surat verklaring. Melihat hal itu, Budhy menyebut pemikiran seperti itu bisa muncul karena anggapan bahwa surat tanah paling lamalah yang paling valid. Padahal berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960, surat-menyurat seperti itu sudah tidak berlaku lagi.
“Bisa jadi ada orang-orang yang juga punya karakter tidak baik untuk mengambil hak orang lain demi keuntungan pribadi,” tuturnya.
Mengenai anggapan masyarakat bahwa tanah yang telah memiliki legalitas atau SHM tapi tidak diurus dan tidak dibayar pajak akan dikembalikan ke negara. Budhy menegaskan bahwa hal itu tidaklah benar. Namun ia mengimbau warga yang sudah mengantongi SHM agar senantiasa merawat dan mengelola tanah miliknya.
“Karena dengan adanya perawatan bisa mencegah upay oknum yang berniat jahat untuk mengklaim, ini karena yang bersangkutan sudah memelihara tanahnya dengan baik, seperti memasang patok dan lain-lain,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan BPN Kota tentang adanya sembilan verklaring di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih berdasarkan pernyataan dari Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Men Gumpul, Budhy menyebut bahwa hal itu sudah dalam pantauan pihaknya.
“Tapi hasil pantauan itu masih dalam konsumsi tim satgas mafia tanah, belum bisa kami ekspos,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Budhy, dalam melancarkan aksi, para oknum mafia tanah kerap tampil meyakinkan. Dalam beberapa kasus, mereka berani menantang pemilik tanah berduel di meja hijau untuk meyakinkan bahwa dirinyalah pemilik yang sah.
Dalam upaya penyelesaian masalah seperti itu, pihak BPN kerap berperan sebagai saksi di pengadilan. Budhy menyebut tidak banyak yang bertarung di pengadilan dari pihak yang mengklaim tanah dengan bermodal surat verklaring. Apalagi terhadap warga yang sudah mengantongi SHM. Namun korban yang dirugikan oleh mafia tanah bermodal surat verklaring tidak sedikit. Bahkan jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Kalau yang bertarung di pengadilan enggak banyak, paling hanya lima sampai enam orang, tapi kalau yang dirugikan banyak, jumlahnya ada ribuan,” tandasnya. (ena/dan/ce/ala/kpfm)