20 Perizinan Usaha Tambang Diverifikasi

“Dari 20 pemohon itu, mereka masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan dalam regulasi pertambangan”

Leonard S Ampung

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng

PALANGKA RAYA-Bumi Tambun Bungai kaya akan sumber daya alam pertambangan. Dalam membuka usaha bidang pertambangan, para pengusaha haruslah melakukan verifikasi perizinan ke instansi pemerintah yang membidangi. Verifikasi perizinan bisnis berbasis eksploitasi tambang ditangani oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng. Verifikasi perizinan dilakukan sebagai upaya pemerintah agar dapat memantau sejauh mana pemenuhan perusahaan atas syarat-syarat membuka usaha berbasis eksploitasi alam sesuai regulasi yang ada.

Dinas ESDM Kalteng melaksanakan rapat verifikasi permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB). Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Dinas ESDM Kalteng, Selasa (28/2). Dalam rapat tersebut terdapat 20 unit usaha yang mengajukan WIUP. Tersebar di seluruh daerah di Kalteng.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung yang hadir dalam rapat itu mengatakan, pihaknya telah memverifikasi surat permohonan WIUP dan SIPB. Ada 20 pihak pemohon.

“Dari 20 pemohon itu, mereka masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan dalam regulasi pertambangan,” beber Leonard kepada awak media usai rapat.

Leonard menyebut rapat itu juga merupakan bagian dari pelaksanaan verifikasi permohonan, berupa komunikasi dua arah antara Pemprov Kalteng dengan para pihak yang ingin mengajukan permohonan izin usaha tambang.

“Di dalam rapat itu ada komunikasi dua arah, bukan hanya dari pihak pemerintah, pihak yang memohon perizinan juga dipanggil untuk diberitahu perihal persyaratan apa saja yang kurang dan harus dilengkapi,” jelasnya.

Dikatakan Leonard, para pemohon yang mengajukan izin usaha tambang saat itu adalah sekelompok penambang kecil. Izin legalitas penambangan skala kecil berada di bawah kewenangan pemprov. Karena itu ia berharap proses perizinan itu menjadi angin segar bagi para penambang rakyat alias penambang kecil di Bumi Tambun Bungai sehingga bisa melakukan penambangan legal di tengah maraknya penambangan ilegal.

“Selama ini yang dirindukan oleh penambang rakyat atau penambang kecil kita kan izin legalitas kegiatan mining, kami harapkan izin itu bisa keluar,” ujarnya.

Leonard menegaskan pihaknya tidak akan menabrak aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sebab, peraturan pemerintah pusat juga perlu penerbitan aturan dari pemerintah daerah sesuai dengan aturan pusat yang menyebut bahwa pengurusan izin cukup dilakukan dalam lima hari. Maka dari itu, lanjut Leonard, pihaknya telah mengajukan pergub ke Kemendag RI untuk mempermudah izin usaha tambang yang saat ini dalam proses verifikasi.

“Kami tidak menabrak aturan, karena peraturan pusat itu kami terbitkan lagi, kan ada pergub, selain itu juga ada yang meminta agar pengurusan izin usaha pertambangan cukup lima hari, makanya nanti ada perbaikan dan akan diverifikasi oleh Kemendag RI terkait pergub untuk mempermudah izin usaha tambang,” bebernya.

Meski demikian, Leonard menyebut para pihak yang mengajukan surat WIUP dan SIPB harus memiliki badan usaha walaupun dalam status pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

“Mereka harus memiliki perusahaan walaupun dalam status pertambangan rakyat, harus punya badan usaha, 20 izin ini pertambangan rakyat semua, karena luasan lokasi yang digunakan mereka masih skala kecil,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway melalui Plh Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Kalteng Martwein R Benung mengatakan, sesuai alur yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Tahun 2020, proses perizinan pendirian badan usaha yang bersifat mengeksploitasi sumber daya alam harus melalui proses verifikasi oleh tim teknis yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi.

“Yang saat ini yang kami lakukan adalah proses verifikasi berkas dan kelayakan pemberian izin, setelah itu ada tahap verifikasi lapangan, lalu masuk ke tahap persetujuan IUP, jadi mereka ini masih dalam tahap awal,” beber Martwein kepada awak media.

Saat ini 20 pihak yang mengajukan izin usaha tambang masih dalam tahapan awal, yakni proses verifikasi berkas dan kelayakan pemberian izin pembukaan badan usaha. Jika kelayakan sudah teruji, lanjut Martwein, pihaknya akan mengecek ke lokasi yang menjadi basis usaha.

“Bila sudah mengecek ke lokasi dan dinilai layak, selanjutnya kami akan bikin laporan berita acara, dari situlah baru masuk ke tahap persetujuan, tapi ini masih dalam tahap permohonan WIUP, sementara untuk perizinannya akan diberikan oleh Dinas PTSP,” jelasnya.

Bagi penambang kecil yang ingin membuka izin usaha tambang, syarat awal adalah lokasi yang dipilih bukan merupakan lokasi yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan. Kedua adalah wilayah yang dipilih memang benar-benar berada di wilayah usaha pertambangan dan bukan wilayah yang menjadi wilayah pertamhangan rakyat atau wilayah pertambangan cadangan negara. “Selain itu juga tidak dilakukan di daerah yang tidak diizinkan pemerintah, seperti hutan lindung dan sebagainya,” tambahnya.

Terkait dengan standar luas wilayah usaha pertambangan, Martwein menyebut bahwa sesuai Permen ESDM, untuk IUP mineral bukan logam dan batuan maksimal 25.000 hektare, IUP batuan 5.000 hektare, dan IUP SIPB 50 hektare. “Jadi ada tiga kategori, yakni IUP mineral bukan logam, IUP batuan, dan SIPB, tiga jenis perizinan inilah yang saat ini kita bahas,” bebernya.

Adapun untuk 20 pihak pengaju surat izin yang saat ini diproses, ada yang berada dalam kategori IUP batuan dan SIPB. “Yang mineral bukan logam tidak ada, jadi dua kategori itu saja,” bebernya.

Adapun daerah yang menjadi lokasi permintaan izin pertambangan meliputi Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Murung Raya, dan Gunung Mas.

Dalam hasil rapat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh 20 pihak yang ingin meminta izin, tapi belum terpenuhi. “Yang paling banyak belum memenuhi rekomendasi bupati, itu yang paling banyak temuannya belum lengkap, tapi sudah ada satu sampai dua pihak yang ada tanda tangan bupati, yang lainnya sudah lengkap, yang belum kita kejar,” ujarnya.

Mengenai data lebih lanjut mengenai detail izin yang tengah pihaknya bahas dalam rapat itu, Martwein mengaku pihaknya masih belum bisa mengekspos ke publik, karena harus terlebih dahulu dievaluasi secara internal.

Terkait dengan pengecekan lokasi pertambangan di Tewah, Gunung Mas, beberapa waktu lalu yang sangat ramai di jagat maya, yang mana sebagian masyarakat menilainya sebagai pertambangan rakyat, Martwein menyebut bahwa sesuai dengan Permen ESDM 109, wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kalteng sudah tidak ada lagi, sehingga izin yang berada di lokasi tersebut masih berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

“Tapi kami sudah proses, melalui gubernur kami surati menteri dan kepala dinas untuk memohon kembali adanya WPR, karena adanya WPR kan dapat mencegah masyarakat melakukan illegal mining, jadi itu tujuan kami,” bebernya. (dan/ce/ala/kpfm)

311 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.