Cegah Sengketa, Penting Adanya Peta Dasar

PALANGKA RAYA-Makin banyaknya kasus sengketa tanah di Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya di Kota Palangka Raya menjadi warning bagi pemerintah untuk segera memperbaiki regulasi terkait pertanahan, termasuk pentingnya peta dasar. Akademisi menyoroti adanya peta dasar yang harus dimiliki oleh pemerintah yang juga menjadi acuan dalam penentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR) Louise Theresia mengatakan, peta dasar sangat penting sebagai dasar pembuatan RTRW. Untuk tingkat provinsi dinamakan RTRWP. Penyusunan RTRWP harus mengacu pada peta dasar yang dibuat oleh stakeholder terkait dengan duduk bersama dan meninggalkan ego-ego sektoral.

“Peta dasar tentunya memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya masyarakat dan tidak mengganggu keberlanjutan lingkungan,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos, Selasa (28/2).

Menurutnya, apabila daerah sudah memiliki peta dasar, maka suatu wilayah tidak dapat diganggu gugat, karena sudah diplot kawasan sesuai dengan peruntukannya. Misal saja kawasan terbuka hijau, kawasan hutan produksi, kawasan permukiman, pendidikan, dan lainnya. Peta dasar ini juga untuk menertibkan apabila ada hak-hak lain yang tidak boleh diberikan.

“Jika sudah ada peta dasar, maka bisa aman, tidak akan ada sertifikat ganda, pemberian izin yang tidak benar atau lainnya” ucap Kepala Pusat Bantuan Hukum dan Anti Korupsi LPPM UPR ini.

Untuk itu, lanjut Louise, dasar ini harus disusun atau diperbaiki secara bersama-sama oleh stakeholder terkait. Duduk bersama untuk membahas peruntukan kawasan. Dibahas dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Memang tidak mudah untuk melakukan pendataan di tingkat bawah, tapi harus dilakukan.

“Pembentukan peta dasar ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak atau lembaga terkait, seperti Bappedalitbang, harus melibatkan jajaran tingkat bawah di kelurahan,” lanjutnya.

Peta dasar ini juga berbicara terkait political will atau keinginan politik penguasa. Apakah penguasa itu ingin pembangunan yang berkelanjutan atau pembangunan yang mementingkan investasi.

“Jika penguasa menginginkan pembangunan yang berkelanjutan, maka akan memperhatikan peta dasar,” tegasnya.

Di sisi lain, peta dasar ini juga harus dituangkan melalui peraturan sesuai level daerah. Di level provinsi berupa pergub atau perda, sementara di tingkat kabupaten/kota bisa berupa perda atau perbup/perwali. “Karena kebijakan yang dituangkan dalam peraturan akan memiliki daya ikat dan memaksa,” tutupnya. (abw/ce/ala/kpfm)

218 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.