Pemilihan Damang Pahandut Menunggu SK Wali Kota

PALANGKA RAYA-Sejak Desember 2022 lalu, kursi damang Pahandut kosong alias belum ada yang menduduki. Sampai hari ini belum ada pengganti untuk memimpin kedamangan Pahandut. Kekosongan itu menghambat masyarakat yang ingin mendapat pelayanan adat.

Sejatinya panitia pemilihan sudah dibentuk. Namun surat keputusan (SK) dari wali kota belum diterima oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya. “Kami telah mengusulkan pembentukan panitia pemilihan damang, tapi prosesnya masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,” ucap Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya Mambang I Tubil kepada Kalteng Pos, Minggu (12/3).

Panitia pemilihan damang sudah dibentuk sejak sebulan lalu. SK sudah hampir diresmikan oleh wali kota. Kemudian terjadi perubahan SK, karena ada anggota panitia yang meninggal dunia, sehingga SK harus diubah terlebih dahulu atau diperbarui.

“Jadi yang menyebabkan pemilihan damang belum bisa dilakukan sampai saat ini karena kendala itu, SK sudah dibuat, tapi ada pembaruan karena salah satu anggota panitia meninggal dunia, nanti akan ditandatangani oleh wali kota, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa keluar SK yang resmi dari Pemko Palangka Raya,” bebernya.

Mambang menyebut DAD Kota Palangka Raya sudah mengusulkan untuk segera dilakukan pemilihan damang, mengingat Kecamatan Pahandut termasuk wilayah padat penduduk dan banyak warga yang memerlukan pelayanan adat. Sejak 30 Desember 2022 sampai hari ini, jabatan damang Pahandut masih kosong. Plt damang pun belum ada.

“Banyak juga keluhan masyarakat terkait kendala layanan adat selama berakhirnya masa jabatan damang yang sebelumnya, kedamangan Pahandut itu sudah tidak ada lagi sejak 30 Desember 2022, jadi jabatan damang Pahandut kosong sejak itu,” bebernya.

Sementara, Sekretaris Umum Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Kalteng Rudy Irawan mengatakan, peran damang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Dayak. Lembaga kedamangan merupakan salah satu unsur kelembagaan adat Dayak yang hidup, tumbuh, dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat Dayak di Kalteng dengan kedudukan di ibu kota kecamatan tetap dan akan makin dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan fungsi dan peranannya. Hal demikian juga serupa dengan masalah mantir adat yang terus-menerus ditunda pemilihannya.

“Kalau jabatan damang sedang kosong, tentu masyarakat akan binggung mau ke mana saat berurusan adat,” ungkapnya.

Amandemen Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18b ayat 2 menyatakan sikap negara yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Sama halnya dengan persoalan mantir adat kelurahan di lingkup Pemko Palangka Raya yang selama ini sudah berakhir masa jabatannya dibuat perpanjangan, perpanjangan yang seolah-olah tidak ada upaya untuk perubahan,” tuturnya.

Rudy menjelaskan mantir adat kelurahan diangkat dalam jabatannya berdasarkan usulan damang atau kepala adat sebagai pengejawantahan (Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Kelembagaan Adat Nomor 16 Tahun 2008, bab XIII, pasal 35, ayat 1.  Mantir adat adalah yang membantu damang atau kepala adat. Tugas itu diatur dengan jelas dalam Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, bab V, pasal 7, ayat 2.

“Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 merupakan peraturan tertinggi tentang kelembagaan adat di Kalteng (hierarki ex superior). Semoga ini menjadi perhatian kita,” tandasnya. (dan/ce/ram/kpfm)

208 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.