Pencairan KUR Fiktif, Kerugian Capai Rp2 Miliar

BRI Hormati Penegakan Proses Hukum

PALANGKA RAYA-Dua tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi terkait pengucuran dana kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Penyaluran kredit Briguna dan kredit Kupedes  yang dilakukan  secara fiktif oleh CS (Customer servis) dan Mantri (orang yang bertugas mencari nasabah yang layak sesuai dengan kriteria peraturan bank- red) di unit bank pelat merah tersebut.

Kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2020. Berdasarkan hasil audit dari BPK provinsi Kalteng nilai kerugian yang yang ditanggung perbankan pelat merah tersebut akibat perbuatan kedua tersangka ini adalah sebesar Rp 2.660 .000.000.

Terkait pasal sangkaan terhadap perbuatan kedua tersangka, Bangun mengatakan  pihak penyidik menetapkan keduanya tersangka di duga melakukan perbuatan yang melanggar pasal 2 dan pasal 3  UU nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena BRI itu merupakan Bank BUMN, dan di situ ada uang milik  negara disertakan, maka ini masuk tindak pidana korupsi,” kata Kepala seksi penuntutan bidang pidana khusus Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono SH MH.

Pihak Bank BRI cabang Palangka Raya menyatakan  menghormati proses penegakan hukum  terkait kasus tindak pidana Korupsi dugaan penyelewengan dana kredit KUR yang terjadi di salah satu  unit Bank BRI di kota Palangka Raya. Pernyataan  tersebut disampaikan oleh kepala cabang BRI Palangkaraya ,Bobby Bayu Nurzaman dalam jumpa pers  yang  dilaksanakan Kamis (9/3).

“Kami mendukung dan menghormati penanganan seluruh proses hukum kasus ini  yang saat ini sedang  berjalan di kejaksaan,” demikian kata Bobby.

Bobby menegaskan pula terhadap kedua karyawan yang terlibat dalam kasus korupsi itu pimpinan BRI telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

“Kami juga melaporkan dan memproses perbuatan yang bersangkutan secara hukum” ujar Bobby lagi.

Ditegaskannya bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kasus kejadian tersebut  karena  BRI memiliki komitmen tinggi dalam menyangkut penerapan aturan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud atau kecurangan termasuk yang dilakukan oleh karyawan nya sendiri .

“BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya,” ujarnya.

Oleh karena itu Bobby mengatakan pula bahwa pihaknya juga sangat mengapresiasi tindak lanjut yang cepat dari pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI terkait kejadian tersebut.

Terkait proses hukum penanganan kasus korupsi tersebut, pihak BRI juga menyatakan akan menghormati dan juga  terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak BRI juga siap bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya lagi. 

Bobby juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin kejadian tersebut tidak mempengaruhi  aktivitas kegiatan di unit bank tersebut.  Terlebih kejadian kriminal itu sendiri   terjadi beberapa tahun yang lalu.

“BRI memastikan kenyamanan seluruh nasabah dan tidak ada satupun  nasabah yang dirugikan akibat peristiwa tersebut,” ujar Bobby Bayu Nurzaman. (sja/ala/kpfm)

517 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.