
PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) akhirnya membacakan tuntutan hukum kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gumas. Mantan Kadisdikpora Esra, Kabid Pendidikan Pembinaan Ketenagaan Wandra, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Imanuel Nopri dituntut 18 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan hukum terhadap para terdakwa dugaan penyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan prasarana SMP negeri tahun anggaran 2020 itu dibacakan oleh jaksa penuntut Andi Yaprizal dan Cakra Yuda Pamungkas secara bergiliran dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/3).
JPU menyatakan ketiga terdakwa telah secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi, yakni bersama-sama melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan ketiga terdakwa, disebut jaksa merupakan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf B, (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Esra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Cakra Yuda Pamungkas membacakan tuntutan hukum.
Tuntutan penjara selama 18 bulan itu juga dituntut jaksa kepada dua terdakwa lain, Wandra dan Imanuel Nopri. Selain menuntut agar para terdakwa dihukum penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim tipikor yang diketuai hakim Achmad Peten Sili membebankan kepada para terdakwa kewajiban membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. JPU juga meminta agar ketiga terdakwa dibebankan hukuman pidana tambahan lain, yakni secara bersama-sama membayar uang pengganti untuk kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,26 miliar.
Dikarenakan ketiga terdakwa sebelum persidangan telah menyerahkan uang dengan nilai kurang lebih sama dengan nilai kerugian negara, maka JPU meminta agar majelis hakim menyatakan agar seluruh uang yang diserahkan para terdakwa itu disita dan dijadikan sebagai uang pembayaran untuk mengganti seluruh kerugian negara dalam kasus ini.
Sidang pembacaan tuntutan hukum kepada ketiga terdakwa ini berlangsung cepat. JPU langsung membacakan pokok tuntutan hukum untuk ketiga terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa yang dipimpin oleh Pua Hadinata, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis yang dibacakan dalam sidang berikut.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, kami minta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan, yang mulia,” kata Pua Hadinata di hadapan majelis hakim.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk membacakan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Ditemuia usai sidang, jaksa Andi Yaprizal mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan kasus ini, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang bertentangan dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf B, (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa dinilai memanfaatkan dan menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai PNS disdikpora untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
“Mereka (para terdakwa, red) telah mengambil uang negara dengan menyalahgunakan kewenangan, jadi menurut kami deliknya sudah pas,” terang Andi yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Gumas. (sja/ce/ram/kpfm)