Disperkimtan Kalteng dan DPD REI Perkuat Sinergi

PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng menerima kunjungan dan audiensi Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalteng, di Aula Berkah, Disperkimtan Kalteng, Senin (3/4). Pertemuan ini dalam rangka membangun koordinasi dan sinergi antara asosiasi pengembang dan pemda.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif REI membangun komunikasi dengan pemda,” ucap Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST kepada Kalteng Pos, Rabu (5/4).

Dikatakannya, sebagai asosiasi yang mewadahi para pengembang perumahan, REI merupakan mitra strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan, khususnya bagi MBR di Bumi Tambun Bungai. Data sementara untuk sektor perumahan di Kalteng, antara lain backlog kepemilikan perumahan sebanyak 135.375 unit, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 325.892 unit (45,93%), sementara jumlah rumah tangga 709.515 unit (Data BPS, 2022).

“Dengan demikian kebutuhan perumahan di Kalteng masih sangat besar. Di sinilah peran REI menjadi sangat strategis,” ungkap Erlin.

Ketua DPD REI Asani menambahkan, capaian pembangunan perumahan dari anggota REI dalam keterkaitannya dengan dukungan terhadap Program Satu Juta Rumah (PSR) di Kalteng, hingga akhir tahun 2022 tercatat jumlah KPR FLPP yang disalurkan di Kalteng sebanyak 3.806 unit. Angka ini berada di peringkat 16 dari 34 provinsi se-Indonesia.

“Ke depan diharapkan jumlahnya akan terus meningkat. Sejauh ini jumlah anggota REI di Kalteng tercatat sebanyak 131 pengembang,” sebut Asni.

REI juga menyampaikan bahwa sektor properti memberikan andil yang cukup besar bagi pertumbuhan penerimaan pendapatan daerah. Di antaranya melalui penerimaan BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi perizinan, retribusi bahan galian C, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, sektor ini juga berkontribusi dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Tercatat ada 174 jenis usaha yang menyerap tenaga kerja yang turut bergerak seiring dengan aktivitas pembangunan perumahan, baik pada tahap perencanaan, konstruksi, maupun pengelolaan.

Dalam diskusi yang dilakukan Disperkimtan Kalteng dengan DPD REI Kalteng, mengemuka beberapa kendala dan permasalahan aktual dari penyediaan perumahan di Kalteng. Antara lain terkait perizinan, dukungan ketersediaan infrastruktur jalan, drainase, air bersih, dan listrik, serta belum tuntasnya RTRWP Kalteng. Juga dibahas terkait Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung yang mengatur tentang luas lahan (bangunan) minimal 200 m2 dan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman (khusus Kota Palangka Raya).

Topik lain yang juga diangkat dalam pertemuan itu yakni soal pengetatan regulasi perbankan terhadap calon konsumen dari sisi status ketenagakerjaan maupun besar penghasilan pasca pandemi Covid-19, banyaknya status tanah atau lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), serta biaya dan proses penerbitan izin PBG.

Pemprov melalui disperkimtan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan para stakeholder terkait dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan itu. Tahun ini akan diadakan rapat koordinasi antara pihak-pihak terkait penyediaan perumahan, khususnya terkait dengan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penerbitan sertifikat dan registrasi pengembang perumahan dengan kualifikasi menengah. Kegiatan itu akan menghadirkan narasumber dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, BP Tapera, Asosiasi Pengembang, Perbankan, asosiasi, serta narasumber lain sesuai isu aktual yang mengemuka. Diharapkan semua keluhan, permasalahan, dan kendala terkait penyediaan perumahan akan dibicarakan sekaligus mencari solusi secara bersama-sama. (hms/nue/ce/ala/kpfm)

267 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.