
PALANGKA RAYA-Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eldoniel Mahar SE MBA, kembali mengomentari terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kota Palangka Raya yang saat ini menjadi perbincangan. Dijelaskannya, TORA itu merupakan program Presiden Jokowi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna melepas kawasan hutan menjadi kawasan non hutan untuk kepentingan perkantoran, permukiman masyarakat atau fasum fasos (kepentingan non kehutanan), bukannya secara langsung memberikan hak kepemilikan lahan atau tanah kepada perorangan.
“Permohonan hak kepemilikan atas tanah di kantor BPN terkait SKB TORA (yang baru-baru ini diserahkan secara terbuka dan transparan oleh Presiden Jokowi, tidak harus dengan melakukan aksi unjuk rasa, cukup dengan mengajukan permohonan ke BPN bagi yang belum mengajukan permohonan atau menanyakan kelanjutan proses permohonan bagi yang telah pernah mengajukan permohonan sebagaimana layaknya permohonan hak atas tanah selama ini,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/4).
“Jika lahan atau tanah yang dimohonkan itu masuk dalam wilayah TORA tentu tidak ada alasan bagi pihak BPN untuk tidak memprosesnya sepanjang persyaratannya 100% lengkap dan mereka (staf BPN) telah memiliki kesiapan serta anggaran atau dana untuk melakukannya,”tegas Eldoniel.
Dalam memproses permohonan tersebut, lanjutnya, tentu tidak bisa dilakukan dengan serta merta, namun memerlukan waktu dan keharusan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku di negeri ini.
“Intinya, apa yang saya sampaikan melalui media ini adalah, semata mata berdasarkan dorongan niat hati memberikan pemahaman serta pilihan alternatif lain pada masyarakat luas dalam hal memohon hak kepemilikan atas tanah mereka selain melakukan aksi unjuk rasa, yang tentu saja memerlukan sumber daya, tenaga serta biaya yang relatif jauh lebih besar,”tandasnya.
“Pada saatnya nanti pemahaman ini akan saya tunjukan serta buktikan prakteknya secara langsung dengan mengajak rekan wartawan untuk mengikuti saya saat mengurus dan atau menanyakan dan atau menelusuri status permohonan atas tanah saya di kantor ATR/BPN setempat,” tutup Eldoniel. (yan/s/ala/kpfm)