Kubu Chandra Siap Hadapi Gugatan Hukum

PALANGKA RAYA-Penyelesaian dualisme kepengurusan Karang Taruna Kalteng hampir pasti ditempuh melalui jalur hukum. Kubu Chandra Ardinata memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang bakal ditempuh kubu Edy Rustian.

Juru bicara kubu Chandra Ardinata, Arifudin mengatakan upaya pihak Edy Rustian yang berencana menyeret persoalan ini ke meja hukum sah-sah saja. Pihaknya mempersilakan kubu Edy Rustian jika berkeinginan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Semua orang punya hak untuk mendapatkan keadilan hukum, tapi ketika mereka menganggap apa yang menjadi keputusan gubernur itu salah, atau yang dilakukan dinsos dan kemensos juga salah. Silakan mereka menempuh jalur hukum, intinya kami mempersilakan mereka melakukan upaya-upaya itu,” kata Arifudin kepada Kalteng Pos, Selasa (11/4).

Ia menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan sudah menyiapkan skema-skema untuk menanggapi laporan yang bakal diajukan oleh kubu Edy Rustian ke lembaga peradilan nanti.

“Kami juga sudah berkonsultasi ke biro hukum, alhamdulillah akan ada jawabannya nanti setelah mereka mengajukan gugatan atau laporan ke lembaga peradilan,” tuturnya.

Arifudin menegaskan pihaknya juga menjalankan prosedur yang diyakini benar, tanpa harus menunggu kubu Edy Rustian memasukkan laporan ke lembaga peradilan. “Kami tetap melakukan upaya-upaya yang telah kami sepakati dan kami anggap benar,” ucapnya.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah melayangkan mosi tidak percaya terhadap Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). “Ini sedang dalam proses penyusunan berkas bersama dinsos dan yang lainnya, masalah laporan mereka ke lembaga peradilan, kami juga sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk menyiapkan dan menanggapi laporan-laporan itu nanti di lembaga peradilan,” tuturnya.

Terkait upaya pembatalan surat keputusan (SK) PNKT, Arifudin menyebut akan dilakukan setelah Kemensos RI mengabulkan permintaan dan permohonan pihaknya serta menyetujui permintaan audiensi terkait persoalan ini.

“Itu semua tergantung dari kemensos, apakah nantinya akan mengadakan temu karya luar biasa nasional atau mencabut SK PNKT itu sendiri, tergantung keputusan menteri sosial nanti,” tuturnya.

Menanggapi statemen kuasa hukum Edy Rustian, Rahmadi G Lentam, yang menyebut bahwa gubernur tidak berwenang mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan Karang Taruna Kalteng, dan menyebut bahwa wewenang gubernur hanya terbatas pada pengukuhan saja, menurut Arifudin itu tidak tepat.

“Kalau terkait itu, sebenarnya sama-sama punya kekuatan, gubernur juga berhak untuk mengambil kebijakan dalam mengeluarkan SK, pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 pasal 42 huruf C disebutkan bahwa gubernur berwenang menetapkan kebijakan tingkat provinsi, jadi gubernur juga punya hak,” ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut Arifudin, pihaknya belum memegang SK gubernur terkait kepengurusan Karang Taruna Kalteng pimpinan Chandra Ardinata. “Belum ada, masih di meja gubernur, belum diserahkan ke pengurus, nanti ada acara serah terima kok,” tandasnya.

Terpisah, menanggapi pernyataan kubu Chandra Ardinata akhir-akhir ini, Edy Rustian mengatakan tetap bersikukuh mempertahankan dasar kepengurusan yang dipimpinnya, karena SK dari PNKT telah diterima pihaknya sejak 16 Februari lalu.

“Jadi saat ini kami sedang konsen untuk mempersiapkan pelantikan dan rapat kerja, rencananya dilaksanakan setelah lebaran, panitia sudah mulai mempersiapkan itu, setelah semuanya siap secara teknis, maka kami akan bersurat ke gubernur, karena sesuai AD/ART organisasi Karang Taruna, pengukuhan pengurus dilakukan gubernur setelah ada surat pengesahan dari PNKT, kecuali misalnya gubernur tidak berkenan, maka kami akan meminta arahan PNKT, yang pastinya program kerja akan terus dijalankan,” ungkap Edy melalui keterangan tertulis kepada Kalteng Pos, Selasa (11/4).

Menanggapi adanya pengukuhan yang telah dilaksanakan terhadap kepengurusan Chandra Ardinata, menurutnya pengukuhan itu hanya bagian dari seremonial belaka. Sebab, SK dari PNKT hanya mengakui kepengurusan Karang Taruna Kalteng yang dipimpinnya.

“Kalau soal mereka menggunakan SK gubernur, saya cukup mengenal kepribadian serta gaya memimpin gubernur kita, beliau sangat cermat pada aturan hukum, di samping itu selaku pimpinan daerah, beliau difasilitasi tim pendamping hukum yang dapat memberikan saran serta pertimbangan hukum sebelum mengambil suatu kebijakan,” kata Edy.

Oleh karena itu, lanjut Edy, merujuk pada aturan yang melekat pada organisasi Karang Taruna, ia yakin gubernur tidak mungkin menggunakan kewenangannya untuk melegitimasi hasil dari proses yang tidak prosedural. Pihaknya menduga pengukuhan kepengurusan Chandra Ardinata yang dilakukan beberapa hari lalu dilaksanakan tanpa SK yang ditandatangani gubernur.

“Jadi sifatnya hanya seremoni biasa, kalaupun memang ada SK, silakan saja di-publish, biar kita uji di pengadilan,” tandasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

312 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.