Kubu Edy Rustian Serius Tempuh Jalur Hukum

PALANGKA RAYA-Konflik dua kubu kepengurusan Karang Taruna Kalteng belum mencapai titik temu. Keduanya tidak hanya bersikukuh mempertahankan dasar keabsahan kepengurusan masing-masing, tetapi juga berupaya saling menggugat satu sama lain, karena masing-masing kubu memiliki pemikiran sendiri atas keabsahan kepengurusannya.

Kubu Karang Taruna yang diketuai Edy Rustian berencana menempuh jalur hukum atas perlakuan kubu Chandra Ardinata yang berupaya mengkudeta tampuk kepemimpinannya. Kuasa hukum kubu Edy Rustian, Rahmadi G Lentam SH MH mengatakan bahwa secara kepengurusan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Karang Taruna, dan juga kepengurusan Edy Rustian yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), maka secara administratif kepengurusan Edy Rustian sudah sah.

Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, gubernur hany bertugas untuk mengukuhkan. Sementara domain kewenangan untuk menerbitkan SK kepengurusan ada di tangan PNKT.

Rahmadi menekankan bahwa sebelum pengurus KT Kalteng dikukuhkan, harus terlebih dahulu ada SK yang dikeluarkan oleh PNKT. Lalu mandat peraturan untuk mengukuhkan kepengurusan itu berada di tangan gubernur.

Menurutnya, Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan yang independen dan mandiri. Artinya tidak dibawahi oleh pemerintah. Maka dari itu, independensinya pun harus dijaga dengan mengupayakan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam tubuh Karang Taruna Kalteng. “Peran pemerintah dalam hal ini hanya bertugas sebagai pengawas organisasi,” kata Rahmadi, Minggu (9/4).  

Dari sisi administrasi, lanjutnya, apa yang dilakukan oleh kubu Chandra Ardinata sudah salah dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Secara administrasi kenegaraan pun hal itu sudah salah. Rahmadi menyebut bahwa celah inilah yang menjadi dasar bagi kubu Edy Rustian membawa kubu Chandra Ardinata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Rahmadi juga menilai bahwa Kemensos RI keliru menanggapi kisruh di tubuh Karang Taruna Kalteng. Ada beberapa aspek yang dilanggar oleh Kemensos. Seperti aspek tata usaha negara dan administrasi negara. Rahmadi mengatakan, Kemensos RI justru membuka peluang untuk adanya gugatan PMH di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Yang kedua ada kemungkinan melahirkan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri, itu secara perdata,” ucapnya.

Di sisi lain, Rahmadi menilai ada kemungkinan pemerintah juga melanggar nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), yakni hak untuk orang berkumpul dan berhimpun secara bebas, sebagaimana diatur dalam AD/ART Karang Taruna. Pihaknya juga bisa melaporkan tindakan pemerintah yang dinilai berpotensi melanggar HAM tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Jadi ada potensi pelanggaran HAM juga, ini sedang kami pelajari lebih jauh, dalam waktu dekat bisa saja kami ajukan gugatan, tapi kami berharap kisruh ini bisa berakhir secara damai, tetapi kalau kubu lainnya ngotot, mau tidak mau kebenaran harus ditegakkan,” tuturnya.

Walaupun ada kemungkinan kisruh ini dibawa ke meja hijau, tapi tetap ada kemungkinan jalur damai yang diambil kedua belah pihak. Rahmadi menyebut, kubu Chandra Ardinata dapat membatalkan kepengurusan dan mengaku khilaf, sehingga kepengurusan Edy Rustian yang sudah sah secara keorganisasian bisa dijalankan.

“Bubarkan saja kepengurusan Chandra yang ada itu, lalu akui khilaf, selesai kan, nggak perlu diperpanjang, tetapi kalau tetap ngotot juga, kami akan tempuh upaya hukum, mari kita uji secara hukum,” tandasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

212 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.