Hakim Tolak Eksepsi Madi

Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan Dilanjutkan  

MAFIA TANAH: Terdakwa kasus pemalsuan verklaring Madi Goening Sius alias Madi ketika digiring tim kejaksaan menuju ruang sidang PN Palangka Raya, Kamis (4/5).

PALANGKA RAYA-Kasus mafia tanah yang menggemparkan Kalteng terus bergulir di pengadilan. Perkara yang menjerat terdakwa Madi Goening Sius alias Madi tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (4/5).

Majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum menyatakan menolak nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Madi. Terdakwa terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah atau verklaring di wilayah Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Nomor: Pdn/96/Plang/03/2023 telah sesuai dan sah secara hukum. Karena itu majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Memutuskan menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Madi Goening sius alias Madi tidak diterima,” kata Agung Sulistiyono.

“Melanjutkan sidang terhadap terdakwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum Nomor: Fdn/96/Plang/03/2023 tertanggal 25 Maret 2023 yang dibacakan dalam persidangan Rabu 12 Maret 2023,” sambungnya sembari mengetuk palu.

Dalam pertimbangan, majelis hakim berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, sebagaimana ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menimbang dakwaan penuntut umum nomor register perkara nomor Pdn/96/Plang/03/2023 telah memuat tanggal dan tanda tangan nama lengkap dan identitas terdakwa, menyebutkan locus delicti dan tempus delicti, merumuskan semua unsur delik dan pasal pidana yang disebutkan satu per satu,” ucap hakim anggota Boxgie Agus Santoso saat membacakan pertimbangan putusan.

Ia juga menyebutkan, di dalam surat dakwaan jaksa tersebut juga menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap terkait cara tindak pidana tersebut dilakukan Madi serta menyebutkan pula berbagai keadaan yang melekat pada tindak pidana tersebut.

Menanggapi alasan pihak penasihat hukum Madi yang menyebut bahwa perkara ini berada dalam ranah hukum perkara perdata atau administrasi, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut haruslah terlebih dahulu dibuktikan dalam tahap pemeriksaan perkara. Karena itu, majelis hakim pun menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan. Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian, mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan pihak jaksa. Ketua majelis hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan kasus ini pada Senin (8/5).

Demi mempercepat proses persidangan ini, majelis hakim memutuskan sidang kasus ini digelar dua kali dalam seminggu, yakni tiap Senin dan Rabu.

“Itu mengacu kepada penyelenggara persidangan yang makin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yang menjadi kewajiban kita semua,” kata ketua majelis hakim yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya.

Mendengar keputusan itu, Mahdianoor SH MH selaku penasihat hukum terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk mengikuti sidang berikutnya secara daring, dengan alasan bertepatan dengan jadwal sidang yang ditentukan majelis hakim, tim penasihat hukum yang dipimpinnya juga tengah bersidang di tempat lain.

“Karena tim kami juga tengah menangani perkara di daerah lain, jadi bilamana nanti saat pemeriksaan saksi saya akan mengikuti dari luar, kalau berkenan saya mengikuti melalui telekonferensi, yang mulia,” pinta Mahdianoor.

Majelis hakim pun menyetujui permintaan tersebut.

Ditemui usai sidang, jaksa Januar Hapriansyah SH MH mengatakan, sejak awal pihaknya yakin sidang kasus pidana ini akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kami sudah menduga dari awal bahwa majelis hakim akan melanjutkan sidang perkara ini,” ucap Januar.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikut. Namun Januar tidak menyebut identitas dan jumlah saksi yang akan dihadirkan.

“Teman-teman bisa lihat saat persidangan nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Mahdianoor selaku penasihat hukum terdakwa Madi mengatakan pihaknya menghormati pertimbangan putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim.

“Mungkin majelis hakim merasa tertarik dengan pokok perkara ini sehingga perkara ini harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Mahdianoor juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga sidang perkara ini akan berlanjut, karena dalam sidang sebelumnya majelis hakim sempat menyebut bahwa pada persidangan berikut akan ada penandatanganan kalender jadwal persidangan.

“Kalau sudah dibilang begitu, berarti sidang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Mahdianoor mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang pemeriksaan pokok perkara dan berharap para saksi yang dihadirkan JPU merupakan saksi yang benar-benar mengetahui duduk perkara ini.

“Jadi sesuai KUHAP, saksi itu adalah saksi yang mendengar dan melihat langsung terkait pasal 263 ayat 1, 263 ayat 2, dan pasal 385,” sebutnya.

Sama seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini, banyak pengunjung sidang yang merupakan warga Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) di wilayah kedua jalan tersebut.

Mereka mengikuti jalannya persidangan tersebut melalui layar monitor yang terpasang di ruang tunggu gedung PN Palangka Raya. Ada ekspresi puas saat mereka mendengar putusan majelis hakim yang menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Men Gumpul selaku kuasa dari para warga merasa puas dan bersyukur atas putusan majelis hakim dalam persidangan itu. “Alhamdulillah, saya mewakili para pemilik tanah, pemegang SHM di Jalan Badak maupun Hiu Putih merasa bersyukur dengan putusan majelis hakim hari ini, yang menyatakan menolak eksepsi dan dalil-dalil yang diajukan terdakwa Madi Goening Sius,” ucapnya.

Men Gumpul mengatakan, melalui persidangan ini sejumlah warga pemegang SHM di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih sangat  berharap hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah bisa didapatkan kembali. “Putusan ini menjadi dasar bagi para pemilik SHM mendapatkan haknya,” kata Men Gumpul.

Ia juga mengomentari polemik menyangkut kawasan di Jalan Badak. Dikatakannya, berdasarkan isi surat keputusan (SK) dari Wali Kota Palangka Raya, diketahui bahwa di kawasan Jalan Badak tidak tercantum nama jalan lain, seperti Jalan Banteng dan Jalan Macan.

“Nama jalan itu sudah sesuai dengan SK walikota, yang sebenarnya adalah Jalan Badak, jadi tidak ada yang namanya Jalan Banteng atau Jalan Macan,” ungkapnya. (sja/ce/ala/kpfm)

301 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.