Tindak Tegas Pemain Nakal Elpiji Subsidi
PALANGKA RAYA-Temuan adanya oknum nakal yang merusak jalur distribusi elpiji 3 kilogram (kg) menjadi sorotan. Penegak hukum didesak untuk segera menindak oknum-oknum yang sengaja memainkan harga elpiji subsidi ini. Hal itu ditegaskan oleh praktisi hukum, Wikarya F Dirun SH MH.
“Mohon penegak hukum jemput bola, dalam artian segera ditindak,” kata Wikarya saat diwawancarai wartawan, Selasa (9/5).
Menurutnya tindakan tegas dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum sangat diperlukan, agar pelanggaran yang sering dilakukan oleh agen, pangkalan, maupun warung/toko pengecer yang diketahui menjual gas elpiji 3 kg dengan harga yang sangat tinggi tidak terjadi lagi.
Pengacara senior di Kalteng ini mengatakan, permasalahan elpiji subsidi sama persis dengan permasalahan penjualan (BBM) jenis minyak tanah yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Masalah ini sama dengan zamannya pangkalan minyak tanah dahulu, selalu berulang-ulang,” ujar Wikarya.
Ditegaskan Wikarya, pihak penegak hukum hendaknya tidak ragu-ragu untuk segera mengambil tindakan, karena aparat penegak hukum telah memiliki payung hukum sebagai dasar untuk mengambil tindakan.
Payung hukum yang dimaksudnya adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Polisi sudah bisa bertindak karena sudah menyangkut UU migas, ada pasal yang khusus mengatur (pelanggaran) tindak pidananya,” kata Wikarya sembari menyebut bahwa dasar hukum bagi pihak kepolisian melakukan tindakan terhadap para pelaku yang menjual elpiji 3 kg sama dengan tindakan yang dilakukan terhadap para pelangsir BBM minyak tanah beberapa waktu lalu.
Wikarya menduga kasus penyelewengan dalam penjualan gas elpiji 3 kg di Kota Palangka Raya ini terjadi akibat adanya permainan ataupun persengkongkolan yang dilakukan oknum pemilik pangkalan bahkan melibatkan agen.
“Bisa saja yang bermain adalah oknum pemilik pangkalan dengan pihak agen, bisa juga sesama oknum pangkalan,” tuturnya. (sja/ce/ala/kpfm)