Makam Keramat Sesatkan Umat

MUI Kalteng: Tidak Mudah Mengkeramatkan Makam

PALANGKA RAYA-Kemunculan makam baru yang dikeramatkan di Kabupaten Kapuas bikin resah, terlebih keberadaan makam tersebut menyedot perhatian umat untuk berziarah tanpa mengetahui makam siapa yang dijiarahi. Muncul kontroversi atau pertentangan di tengah masyarakat. Akhirnya, masalah ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas cepat mengeluarkan fatwa, agar umat tidak tersesat.  

Fatwa MUI Kapuas tersebut dikeluarkan pada 26 Mei 2023, dua fatwa antara lain fatwa MUI Kapuas Nomor: 29/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang fenomena kemunculan makam di dalam Masjid Nurul Taqwa Kolam Kiri Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh. Selanjutnya fatwa MUI Kapuas Nomor: 30/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang kemunculan fenomena makam di Darung Bawan Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai.

“Memutuskan memfatwakan keberadaan makam yang berada di dalam Masjid Nurul Taqwa Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dinyatakan fiktif/tidak benar,” demikian bunyi fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kapuas KH M Nafiah Ibnor, Ketua Komisi Fatwa KH Ahmad Mujahidin dan Sekretaris I H Syarif Azhari.

Masalah ini juga menjadi perhatian serius MUI Kalteng dan mengimbau umat untuk terus waspada. MUI juga meminta kepada seluruh jajarannya, baik kabupaten ataupun kecamatan untuk terus mencermati serta memantau munculnya makam dan kuburan baru, yang kemudian dijadikan sebagai tempat keramat. Hal itu ditegaskan oleh Ketua MUI Kalteng Prof KH Khairil Anwar kepada wartawan, Kamis (22/6).

Munculnya makam baru itu satu di Desa Darung Bawan, Kecamatan Mantangai dan di satu dalam Masjid Nurul Taqwa Desa Sei Jangkit itu menimbulkan pro kontra dan kontroversi tentang kebenarannya, sehingg sulit untuk memverifikasinya. “Tidak bisa dipastikan kebenaran makam keramat tersebut,” kata Prof Khairil.  

Makam tersebut, sebut Khairil, adalah makam sosok yang dianggap memiliki kelebihan oleh masyarakat kemudian dikeramatkan oleh warga sekitar. Sampai diletakkan kain kuning di makamnya. Tidak sedikit masyarakat yang datang kesana baik masyarakat lokal ataupun luar Kalteng. Hal itu setelah tentang keberadaan makam keramat ini dihebohkan melalui facebook.  

“Mengingat perkembangan teknologi yang sudah berkembang, sehingga kemunculan makam baru ini banyak beredar di sosial media. Inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat percaya sebagian pula yang menolak,” ucapnya.

Dengan adanya penolakan itu, Khairil mengatakan pihak MUI harus segera merespon terkait penolakan tersebut. Sebagaimana kabar ini mulai mencuat di masyarakat karena makam yang terletak di dalam masjid.

“Masyarakat memberikan laporan ke MUI yang kemudian MUI membuat fatwa terkait makam tersebut,” jelasnya.

Setelah adanya fatwa itu, makam tersebut ditutup oleh kepolisian dan masyarakat. Ia mengatakan jangan sampai setelah dua kasus ini muncul lagi kasus baru di tempat-tempat lain. Karena di makam yang terletak di Desa Darung Bawan, sosok yang dipanggil syekh oleh murid-muridnya itu sekaligus juga ahli makam mengatakan jika ada makam-makam baru di tempat lain.

“Diduga ada motif lain akan hal itu. Beberapa kemungkinan tujuan dari hal ini untuk wisata religi, karna masyarakat senang ziarah, lalu juga tujuan untuk ekonomi,” jelasnya.

Hal inilah yang menurut Khairil menjadi kontroversi dan membuat heboh. Ia menyampaikan tidak mudah untuk mengkeramatkan makam itu. “Kecuali ada kejelasan tentang kealiman serta kewaliannya,” ungkapnya.

“Kalau yang makamnya di dalam masjid itu dikatakan bahwa dia seorang turis yang pernah berkunjung ke masjid tersebut,” terangnya.

Di mana kaum masjid itu mengaku dihampiri dalam mimpinya bahwa ada makam di masjid tersebut. “Kalau yang syaikh itu entah dia ditemui dengan cara yang sama atau yang lain kami juga kurang tahu,” lanjutnya. Karena tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait asal usulnya.

“Kalaupun dia berpindah makam, itu harus jelas siapa orangnya, di mana lahirnya, gurunya siapa, keramatnya apa,”pungkasnya. (zia/ala/kpfm)

433 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.