Semua Calon DPD dan 731 Bacaleg Provinsi BMS

Banyak Berkas Belum Lengkap, Batas Waktu Perbaikan 9 Juli

PALANGKA RAYA-Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 baru saja melewati proses verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) provinsi, kabupaten/kota, dan DPD RI. Hasilnya cukup mencengangkan. Ada ratusan bakal calon wakil rakyat tercatat belum memenuhi syarat. Dri 749 bacaleg provinsi, hanya 18 orang yang memenuhi syarat (MS), sedangkan 731 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi yang diserahkan bacaleg DPRD provinsi dan DPD RI. Hasilnya telah diketahui pada 23 Juni lalu. Totalnya ada 731 bacaleg yang BMS. Yang mengejutkan, semua calon DPD RI dinyatakan BMS. Hal ini membuat KPU memberikan masa perbaikan kepada partai politik (parpol) untuk melengkapi berbagai persyaratan yang kurang, sehingga menyebabkan ratusan bacaleg BMS.

“Kami telah membuka masa perbaikan sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. Kalau tidak ada perbaikan, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasoni, Rabu (5/7).

Jika TMS, lanjut Dwi, maka jumlah bacaleg yang diusulkan oleh parpol otomatis berkurang. Seperti diketahui, tiap parpol maksimal mengirimkan 45 bacaleg. Hal itu sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kalteng. “Sampai saat ini (Rabu 5 Juli, red) belum satu pun partai yang merampungkan perbaikan syarat administrasi bacaleg,” imbuhnya.

Berdasarkan data KPU Kalteng, tidak hanya parpol baru yang bacalegnya masih BMS. Parpol lama pun banyak terdapat bacaleg yang BMS. Lalu apa saja yang melatari BMS ini? Dwi Swasono mengungkap ada banyak dokumen administrasi yang masih belum dilengkapi. Seperti surat keterangan dokter, legalisir ijazah, hingga foto bacaleg.

“Mungkin karena ada tahapan perbaikan ini, lalu mereka (parpol dan bacaleg) melampirkan yang sementara ada,” ucapnya.

Usai tahapan perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi perbaikan lagi. Jadwalnya mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang. “Setelah itu baru ditetapkan daftar caleg sementara (DCS),” imbuhnya.

Sedangkan untuk calon DPD, dari sembilan nama calon yang mendaftar, semuanya belum memenuhi syarat, sehingga harus segera diperbaiki.

Sementara itu, beberapa parpol membenarkan bahwa masih ada bacaleg yang BMS. Sekretaris Partai Gerindra Kalteng Agus Pramono mengatakan, sejauh ini para bacaleg Gerinda terus melengkapi dan memperbaiki kekurangan data administrasi. “Misalnya nama pada ijazah dan surat lainnya yang tidak sinkron, saat ini sedang kami usahakan untuk memperbaiki,” tegas Agus Pramono.

Senada disampaikan Ketua DPD NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh. Ia menuturkan bahwa berkas bacaleg dari NasDem ada yang harus diperbaiki. Ia memastikan para bacaleg dari partai yang dipimpinnya akan memanfaatkan waktu yang diberikan KPU untuk melengkapi dan memperbaiki berkas. “Sedang dalam perbaikan,” sebutnya.

Dikatakannya, sebagian besar penyebab bacaleg kabupaten dari Partai NasDem berstatus BMS karena ijazah yang belum dilegalisir, meski beberapa di antaranya sudah menyerahkan ijazah yang dilegalisir dalam bentuk fotokopi.

Sementara itu, Ketua PKS Kalteng Sirajul Rahman juga membeberkan jumlah bacaleg yang berstatus BMS. “Adapun penyebab status BMS tujuh bacaleg provinsi dari PKS Kalteng sama seperti kebanyakan, yakni karena ijazah yang belum dilegalisir, tapi ada juga karena belum menagntongi surat dari pengadilan,” ungkapnya. (irj/ce/ala/kpfm)

238 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.