Ben-Ary Dipindah KPK ke Kalteng

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni segera dipindahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kalimantan Tengah (Kalteng), menyusul lengkapnya berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri itu. Perkara yang ditangani KPK itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kepastian sidang perkara Ben-Ary di Pengadilan Tipikor Palangka Raya setelah perkara tersebut didaftarkan oleh jaksa dari KPK di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8). Sekitar empat orang petugas KPK mendatangi PTSP PN Palangka Raya.

Zaenurofiq, satu di antara empat petugas tersebut mengungkapkan, tujuan kedatangan mereka ke PN Palangka Raya adalah untuk mendaftarkan berkas perkara korupsi menjerat mantan Bupati Kapuas dan istri.

“Hari ini (kemarin, red) kami melimpahkan berkas perkara terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni ke PN Tipikor Palangka Raya,” kata Zaenurofiq yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk perkara korupsi tersebut.

Ia menerangkan, pelimpahan kasus perkara tersebut masih dalam proses. Setelah pelimpahan selesai dan ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya, barulah KPK membawa Ben Brahim dan Ary Egahni ke Palangka Raya.

“Kalau sudah keluar penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Rutan Palangka Raya dan lapas perempuan,” ujarnya.

Terkait kapan KPK akan melakukan pemindahan kedua terdakwa ke Palangka Raya, Zaenurofiq memperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Alasan kasus korupsi yang menyeret terdakwa Ben Bahat dan Ary Egahni disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya mempertimbangkan lokasi  peristiwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan wilayah  hukum Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Karena yang bersangkutan wilayah hukumnya di Kapuas, dan locus delicti kejadian tindak pidana memang di sini (Kapuas, red) yang memang masuk wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkap Zaenurofiq yang saat diwawancarai didampingi rekannya, Ali Fikri.

Ia menambahkan, berkas perkara korupsi terdakwa Ben Brahim dan istrinya itu telah lengkap dan siap disidangkan.

Dalam perkara tersebut, lanjutnya, Ben Brahim dan Ary Egahni dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni bersama-sama menerima gratifikasi dan meminta biaya atau memotong dana anggaran dari tiap dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas. Adapun total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

“Kalau gratifikasinya sekitar Rp5 miliar sekian, kemudian yang menyangkut pelanggaran Pasal 12 f (meminta biaya dan memotong dana anggaran) sekitar Rp6 miliar, jadi totalnya sekitar Rp11 miliar sekian,” beber Ali.

KPK telah menyiapkan tim yang beranggota 15 jaksa untuk menangani sidang perkara tersebut.

Terkait kepastian kapan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dipindahkan, jaksa KPK itu mengatakan pihaknya akan berupaya agar minggu depan kedua terdakwa itu sudah dipindahkan ke Palangka Raya.

“Kami usahakan mungkin Minggu depan kedua terdakwa sudah dipindahkan ke rutan dan lapas perempuan,” ucap Zaenurofiq.

Sementara itu, Humas PN Palangka Raya Hotma E Parlindungan membenarkan bahwa KPK telah melimpahkan perkara kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim dan Ary Egahni ke pengadilan.

“Perkara itu sudah dilimpahkan dari penuntut umum pada tanggal 8 Agustus 2023 atas nama terdakwa  Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, perkara tersebut dalam satu surat dakwaan,” kata Hotma ketika diwawancarai di PN Palangka Raya, Kamis sore (10/8).

Dikatakannya, perkara korupsi tersebut terdaftar di PN Palangka Raya dengan nomor register perkara 17/Pid.sus-TPK/2023/PN Plk. Pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi tersebut pada Rabu (16/8).

“Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” katanya sembari menambahkan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara itu akan dipimpin oleh Agung Sulistiyono SH MHum yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya, didampingi hakim anggota Erhammudin SH MH dan hakim adhoc Darjono Abadi SH MH.

Ditanya apakah kedua terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang saat persidangan nanti, Hotma mengatakan hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut.

“Karena penuntut umumlah yang menghadirkan terdakwa di persidangan, jadi apakah terdakwa nanti hadir secara online atau offline di ruang sidang, baru bisa diketahui saat sidang digelar,” pungkasnya. (sja/ce/ala/kpfm)

280 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.