Isu KDRT Mencuat dalam Sidang Umi-Sako

Sriosako: Semua Tudahan Fitnah Belaka

SIDANG PERCERAIAN: HM Sriosako (kemeja putih) terlihat santai sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis (10/8).

PALANGKA RAYA-Sidang perceraian Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mustikah dengan HM Sriosako yang merupakan Anggota DPRD Kalteng terus bergulir di pengadilan. Mencuat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pemicu keretakan pasangan suami istri yang dahulu kerap membagikan momen romantis di media sosial pribadi itu. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak HM Sriosako digelar di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis (10/8).

Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, Sriosako yang biasanya irit berbicara dan selalu berusaha mengelak saat diminta keterangan, sebelum persidangan kemarin justru bersedia diwawancarai awak media. Sriosako mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi.

Melalui keterangan para saksi ia ingin membuktikan bahwa semua alasan yang digunakan Hj Umi Mustikah untuk mengajukan perceraian adalah fitnah belaka. “Apa yang dikatakan oleh Ibu Umi terhadap saya, bahwa saya melakukan KDRT dan pernah tidak memberi nafkah adalah sebuah fitnah atau pencemaran nama,” ucapnya.

Sriosako juga mengatakan, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Hj Umi Mustikah sebagaimana yang dituduhkan. “Dikatakan ada pemukulan, tetapi saya tidak pernah pukul. Juga dikatakan sejak tahun 2014 tidak pernah memberi nafkah, tetapi kenyataannya tidak seperti itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan Hj Umi Mustikah telah mencemarkan nama baiknya di masyarakat. Ketika ditanya alasan Hj Umi Mustikah menuduhnya dengan berbagai tuduhan itu, Sriosako mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, apakah mungkin dia ngarang, enggak tahu, makanya kami minta dia untuk membuktikan kebenaran tuduhan itu,” kata Sriosako.

Ditambahkannya, dalam sidang pekan lalu, yakni saat pihak Hj Umi Mustikah menghadirkan para saksi, seluruh saksi yang dihadirkan juga mengaku tidak pernah melihat dirinya melakukan hal seperti yang dituduhkan. Keempat saksi yang dihadirkan saat itu adalah anak dan anggota keluarga.

“Ya, keluarga dan anak,” kata Sriosako yang datang ke persidangan itu bersama anak perempuannya.

Srisako mengaku masih sayang dengan istrinya itu. Ia ingin berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga ke depannya. Namun ia juga mengaku siap jika perjalanan rumah tangganya bersama Hj Umi terpaksa berakhir.

“Kalau memang dia minta cerai sesuai hukum Islam yakni khulu alias istri yang meminta cerai dari suami, maka akan saya penuhi,” kata Sriosako.

Kuasa hukum penggugat, Zul Chaidir yang ditemuia usai persidangan juga memberikan keterangan di hadapan awak media. Menurutnya, pembelaan yang dilakukan oleh Sriosako adalah hal yang wajar yang merasa tidak terima dengan dalil gugatan yang disampaikan pihak penggugat.

“Iya, itu sudah menyangkut privasi, apa yang beliau suarakan itu wajar dalam sebuah perkara, karena merasa tidak terima atas pernyataan penggugat, itu hak beliau, tetapi untuk hal-hal yang lebih jauh, saya tidak bisa beri tanggapan,” ucapnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023. Dalam saat itu akan dihadirkan para perwakilan dari masing-masing pihak untuk upaya mediasi.

“Apa pun hasil dari mediasi kedua belah pihak pada hari itu, akan tetap dilaporkan kepada majelis hakim, majelis hakim meminta agar upaya terakhir melalui mediasi itu dihadiri kedua belah pihak yang berperkara,” ungkap Zul.

Mengenai apakah akan ada kemungkinan upaya rujuk ke depannya, Zul menyebut hal itu tergantung pada kemauan dan keputusan Sriosako dan Hj Umi Mustikah. (sja/irj/ce/ala/kpfm)

73 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.