Dewas KPK Tentukan Nasib Pelanggaran Kode Etik Johanis Tanak pada 14 September 2023

Dewas KPK Tentukan Nasib Pelanggaran Kode Etik Johanis Tanak pada 14 September 2023

JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan membacakan putusan vonis dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Nasib dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Johanis Tanak akan ditentukan pada Kamis, 14 September 2023 mendatang.

“Sidang pembacaan putusan pada 14 September 2023,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Selasa (29/8).

Dewas KPK telah menggelar sidang etik perdana Johanis Tanak pada, Kamis (27/7). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata telah diminta kesaksiannya atas dugaan pesan singkat kepada pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter sebelumnya melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite.

“ICW pada hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak,” ucap peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4).

Lalola menjelaskan, laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris F. Sihite yang berisi permintaan duit dengan ‘main di belakang layar’. Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.

“Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023,” ujar Lola.

Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

“Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi,” tutur Lola.

Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.

Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.

“Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” pungkas Lola. (jpc/kpfm)

224 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.