Gubernur Ajukan Nama Pj ke Kemendagri

Setiap Kabupaten/Kota Diusulkan Tiga Nama

PALANGKA RAYA-Setelah sempat melontarkan pernyataan tidak lagi mengajukan nama penjabat (pj) kepala daerah yang masa tugasnya selesai 24 September 2023, akhirnya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran tetap bertolak ke Jakarta. Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai membawa nama-nama calon pj kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, diajukan menjadi pj bupati/wali kota di 10 kabupaten/kota di Kalteng. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo.

“Pj sudah diajukan, hari ini (kemarin, red) Pak Gubernur langsung ke Jakarta, sudah ada nama-nama yang kami ajukan,” beber Edy kepada wartawan usai menghadiri peresmian Rumah Sakit Advent Palangka Raya, Senin (7/8).

Ketika ditanya terkait apakah 10 daerah itu sudah diusulkan semua masing-masing tiga nama dari Pemprov Kalteng sesuai regulasi yang ada, Edy membenarkan hal itu. “10 daerah itu semua kami usulkan masing-masing tiga nama,” tandas pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Pulang Pisau itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) Institute, Farid Zaky Yopiannor mengapresiasi langkah Pemprov Kalteng yang telah memenuhi kaidah aturan normatif untuk mengusulkan nama-nama kandidat Pj kepala daerah.

“Saya kira bagus, Pemprov sudah memenuhi kaidah normative aturan yang memerintahkan mereka untuk turut mengusulkan nama-nama kandidat Pj,” ujarnya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) itu menyarankan kepada Pemprov Kalteng agar kaidah normatif itu juga harus dibarengi dengan memerhatikan unsur kapabilitas namanama yang diusulkan.

“Karena pintu masuk mereka nantinya bukan sebagai penguasa seperti hasil pilkada pada lumrahnya. Tetapi pintu masuk mereka sebagai penjabat yang menyelenggarakan tugas administrative dan menjaga ritme pelayanan publik di daerah sampai terpilihnya kepala daerah definitif,” tuturnya.

Ia juga menyarankan kepada Kemendagri RI untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam proses penunjukan Pj Kepala Daerah ini. Ini penting diperhatikan guna memitigasi kecurigaan publik terutama di daerah yang bersangkutan.

“Maka Kemendagri perlu mengelola pola komunikasi yang baik dan konstruktif agar tetap menjaga substansi penunjukan pj pada koridor yang demokratis,” tuturnya.

Selaku pengamat, ia berharap agar proses penunjukan pj ini berjalan elegan. Minim kegaduhan, serta sejalan dengan ikhtiar para pengusul dengan menempatkan unsur demokratis dan sosok yang terpilih dapat memberi penguatan pada konteks otonomi daerah dan Kalteng ke depan.

“Hasil yang diharapkan adalah terpilih pj yang benar- benar cakap dalam hal kepemimpinan dan betul betul menguasai medan daerah yang dipimpinnya. Karena skill ini akan benar-benar ditantang terkait bagaimana agar mereka bisa deal dengan DPRD maupun masyarakat setempat,” tandasnya.

Seperti diketahui pada 24 September mendatang, ada 10 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Kesepuluh daerah tersebut adalah Kota Palangka Raya, Sukamara, Lamandau, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya. (dan/ala/kpfm)

310 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.