
PURUK CAHU – Tim gabungan Polsek Murung bersama dengan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang kurir narkoba YM alias Haidi (22) diringkus di Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03 tepatnya di jalur menuju Kompleks Christian Center), Sabtu (5/8) lalu sekitar pukul 00.30 wib.
Dari penangkapan berhasil diamankan sabu-sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan seberat 13,85 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp8,2 juta.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatresnarkoba Iptu Arif Deny Susanto SH MM mengungkapkan, penangkapan terduga ini merupakanhasil dari laporan masyarakat dan kerjasama pihaknya dengan Satres Narkoba Polres Mura.
“Penangkap pelaku ini berdasarkan laporan dan kerjasama dari masyarakat, dan mencurigai sebuah mobil jenis Honda Brio bernopol KH 1271 EO terparkir di pinggir jalan di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasatresnarkoba Iptu Arif Deny Susanto kepada wartawan, kemarin (7/8).
Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar SH menambahkan, saat penyergapan dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan terhadap terduga pelaku, berhasil diamankan sabu sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan seberat 13,85 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp8,2 juta lebih, timbangan digital, handphone android, pipet kaca, mancis dan hasil tes urine pelaku yang positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Mura guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek yang akrab disapa Catur ini.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini.
“Karena dampak narkoba sangat berbahaya, bisa merusak masa depan generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polsek Murung,” tegasnya. (dad/ala/kpfm)