TIPIKOR

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Jefri Suryatin. Pegawai operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan atau tuduhan menerima gratifikasi yang tertuang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Katingan.
Sebelumnya, ASN di Disdik Katingan itu didakwa melakukan dugaan korupsi terkait penyaluran dana tunjangan khusus guru dari pemerintah pusat untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang bertugas di daerah terpencil dan sangat terpencil di Katingan tahun anggaran 2017.
Vonis bebas terhadap Jefri dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili dalam persidangan yang digelar pada Kamis (31/8). “Mengadili, menyatakan terdakwa Jefri Suryatin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata ketua majelis hakim.
“Membebaskan terdakwa Jefri Suryatin dari seluruh dakwaan tersebut,” sambungnya seraya menyatakan agar seluruh hak, kemampuan, martabat, dan kehormatan dari terdakwa segera dipulihkan kembali sebagaimana semula.
Dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan kepada terdakwa Jefri telah mengubah data terkait guru yang berhak menerima tunjangan khusus guru adalah tidak terbukti.
Menurut majelis hakim, selaku operator Simtun, Jefri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan data terkait siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan khusus guru itu. Penentuan terkait data penerima tunjangan khusus guru telah ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Jefri hanya melaksanakan tugas sebagai operator, yakni melakukan verifikasi dan check list data tersebut secara online. Data yang sudah diverifikasi, kemudian diserahkan kepada kepala Disdik Katingan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017,” ujar hakim adhoc, Muji Kartika membacakan bagian pertimbangan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa dakwaan JPU yang menyebut bahwa terdakwa memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi dana tunjangan khusus guru itu juga tidak tepat.
Menurut majelis hakim, karena bukan bidang tugasnya selaku operator Simtun, maka Jefri tidak bisa dipersalahkan terkait tidak adanya sosialisasi pihak Disdik Katingan kepada para guru perihal dana tunjangan khusus guru tersebut.
“Tuduhan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya orang menjadi tidak terbukti,” kata Muji lagi.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menyatakan Jefri telah meminta atau menerima imbalan sejumlah uang terkait pengurusan dokumen berkas dari beberapa orang guru yang diketahui menerima dana tunjangan khusus guru tersebut.
Menurut majelis hakim, pengakuan adanya penyerahan uang kepada terdakwa tersebut hanyalah pengakuan sepihak, karena telah disangkal sendiri oleh terdakwa.
“Tidak ada bukti tambahan lain yang bisa menunjukkan terdakwa benar telah menerima uang itu. Tidak ada orang yang melihat saat peristiwa saksi menyerahkan uang kepada terdakwa atau bukti tanda terima atau rekaman pembicaraan,” sambung hakim anggota, Irfanul.
Menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim, Hadiarto selaku JPU Kejari Katingan dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa pihak kejaksaan meminta waktu untuk mempertimbangkan.
“Kami minta waktu untuk pikir-pikir, yang mulia,” ungkap Hadiarto.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Jefri dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Sementara, Jefri yang selama sidang pembacaan putusan, duduk dalam kondisi tegang dan tidak banyak bergerak, setelah majelis hakim membacakan putusan, langsung menyatakan sikapnya. Lewat penasihat hukum yang mendampinginya, Pua Hardinata dan Oky Okta Lampe, Jefri menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Di akhir sidang terdapat satu hal yang menggelitik, yakni ketika Achmad Peten Sili bertanya kepada Jefri terkait bajumotif batik khas Dayak yang dikenakan saat sidang. Berdasarkan pengamatan anggota majelis hakim, tiap kali mengikuti sidang, Jefri selalu mengenakan baju yang sama.
“Saya dibisikin hakim anggota, terdakwa ini dari awal persidangan sampai hari ini, bajunya enggak pernah ganti, sama terus, itu ada jimatnya atau seperti apa?” celetuk ketua majelis kepada terdakwa.
Perkataan ketua majelis hakim ini langsung disambut tawa para pengunjung sidang. Jefri sendiri hanya tersenyum mendengar perkataan itu.
Vonis bebas tersebut disambut bahagia oleh keluarga dan kerabat Jefri, terutama orang tuanya yang selalu hadir tiap persidangan digelar.
Setelah ketua majelis hakim mengetok palu tanda berakhirnya sidang, Astinus Anggen yang merupakan ayah Jefri langsung bangkit dari kursi pengunjung sidang, lalu menghampiri dan memeluk erat anaknya itu. Hal yang sama juga dilakukan oleh istrinya. Keduanya juga menyalami penasihat hukum anaknya, Pua Hardinata dan Oky Okta Lampe.
Vonis bebas dari majelis hakim itu mengakhiri drama persidangan kasus perkara pidana korupsi ini yang berlangsung hampir lima bulan.
Jefri mengaku bersyukur dan merasa bahagia karena telah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya itu. Tak lupa Jefri menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengambil keputusan yang dinilainya cukup adil.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah membebaskan saya, dan kepada penasihat hukum serta semua pihak yang sudah menolong saya selama persidangan,” kata Jefri.
Jefri merupakan terdakwa kedua yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, karena tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penyalurandana tunjangan khusus guru PNSD pada Disdik Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, Supriady, mantan pejabat bendahara umum di Disdik Katingan yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara yang sama, juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Ditemui usai sidang, Pua Hardinata selaku penasihat hukum Jefri, kepada wartawan mengatakan sangat puas atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada kliennya.
Dikatakan pengacara senior itu, putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim untuk kliennya merupakan putusan yang adil dan tepat. “Kami dan keluarga merasa gembira, karena majelis hakim telah membebaskan klien kami. Putusan ini adalah putusan bebas, istilahnya vrijspraak,” kata Pua di hadapan wartawan.
Pua mengaku bersyukur, karena usaha pihaknya untuk memperjuangkan pembelaan selama persidangan, akhirnya membuahkan hasil yang terbaik bagi kliennya.
“Perjuangan kami dan saudara Oky Okta Lampe untuk membela klien kami sudah maksimal, terbukti kasus korupsi yang disangkakan kepada saudara Jefri memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut pengadilan,” tambah Pua.
Ini merupakan keberhasilannya yang kesekian pada tahun ini dalam membela dan membebaskan klien yang terjerat kasus pidana korupsi.
Sebelumnya, Pua bersama tim juga berhasil membebaskan tiga pegawai dari Disdikpora Gunung Mas yang terjerat kasus korupsi. (sja/ce/ram/kpfm)