Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima, Anggap Putusan Tidak Adil

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima, Anggap Putusan Tidak Adil JawaPos.com –

JawaPos.com – Keluarga terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tak terima dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga menilai putusan tersebut tidak adil.

Perwakilan keluarga Shane, Ratna Sihombing mengatakan, ketidakadilan yang dimaksud berdasarkan perbuatan Shane yang sempat menghentikan Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora. Tanpa perbuatan Shane, David bisa bernasib lebih tragis.

“Mungkin David sudah meninggal, tetapi dia menghalau meminta Mario Dandy setop untuk tidak menginjak-injak David. Ini tidak adil bagi kami,” kata Ratna, Jumat (8/9).

Dia mengatakan, selama persidangan Shane berperilaku sopan dan jujur. Fakta-fakta yang terjadi terkait penganiayaan diungkap seluruhnya oleh Shane. “Di pengadilan dia sopan sekali tidak ada menjawab-jawab yang tidak benar dia memberikan jawaban yang sebenarnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

https://874738f17d2578caf60fcbe3053fba73.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-40/html/container.html Perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Majelis Hakim pun memerintahkan Shane tetap dalam tahanan. Shane juga dibebaskan dari membayar restitusi kepada David. Hakim menilai Shane bukan pelaku utama, sehingga tidak seharusnya dibebankan restitusi. (jpc/kpfm)

197 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.