Cabut Baliho Bacaleg Tak Bayar Pajak

POTENSI PAD: Pemko mendesak bacaleg untuk segera mengurus perizinan reklame. Tampak reklame yang terpasang di salah satu ruas jalan Kota Palangka Raya. Foto: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Ratusan reklame berbagai jenis milik bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di ruas jalan dan sudut Kota Palangka Raya. Sejatinya pemasangan reklame tersebut menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) kota. Sayangnya, berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, hanya sedikit pemasang yang mengurus perizinan.  

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah melalui Analis Kebijakan Sub Koordinator Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Widianto menjelaskan, hingga saat ini hanya ada tujuh hingga delapan bacaleg yang sudah mengurus perizinan untuk pemasangan reklame. Karena itu, pihaknya meminta kesadaran dari para bacaleg untuk mengurus perizinan.

“Kami imbau mereka (para bacaleg) untuk segera mengurus perizinan,” kata Widianto saat ditemui Kalteng Pos di Kantor DPMPTSP, Rabu (11/10).

Widianto mengaku kecewa karena banyak bacaleg yang sudah memasang berbagai jenis reklame, baik dalam bentuk baliho, spanduk, dan lainnya, tetapi hanya sedikit yang mengurus perizinan. Padahal melalui pembayaran pajak reklame itu bisa mendongkrak PAD Kota Palangka Raya. 

“Jika para bacaleg itu terpilih nanti, PAD itulah yang akan digunakan untuk gaji mereka,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Palangka Raya Berlianto menyebut, Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya (BPPRD) dan DPMPTSP Kota Palangka Raya sudah mengatur kembali jadwal untuk penertiban reklame tak berizin.

“Kalau emang tidak bayar pajak reklame, kami cabut,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery menjelaskan, retribusi pajak reklame sangat berdampak pada PAD Kota Palangka Raya. Karena itu, pihaknya meminta Pemko Palangka Raya, dalam hal ini DPM PTSP dan Satpol PP, segera melakukan penertiban.

“Apalagi tak sedikit baliho, spanduk, maupun banner yang dipasang di pinggir jalan mengganggu pandangan pengendara dan keindahan kota karena dipasang di tempat yang tak semestinya,” ujarnya.

Setelah penertiban beberapa waktu lalu, masih saja ada bacaleg yang memasang reklame. Hal ini membuat Khemal geram. Khemal menegaskan, jika masih ditemukan bacaleg yang tetap memasang reklame tak berizin, wajib ditertibkan.

“Sudah dicabut, pasang lagi, cabut, pasang lagi. Risih juga melihatnya. Jadi jangan pilih kasih. Cabut satu, cabut semua,” tegasnya.

Terutama, lanjutnya, berbagai jenis reklame yang dipasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Adonis Samad. Dinas terkait harus segera mengirimkan surat ke partai politik, agar bisa diteruskan kepada para bacaleg untuk segera mengurus perizinan.

“DPMPTSP juga harus segera memberitahu para bacaleg perihal lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipasang reklame dan yang tidak boleh dipasang,” katanya.

“Kan sudah ada aturan tidak boleh memasang reklame di fasilitas-fasilitas umum, rumah ibadah, kantor pemerintahan, serta lembaga pendidikan seperti sekolah dan universitas,” tutupnya. (ham/ce/ala/kpfm)

491 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.