PALANGKA RAYA-Dualisme kepengurusan organisasi kepemudaan Karang Taruna Kalimantan Tengah (Kalteng) disinyalir bernuansa kepentingan politik, karena tidak ada upaya rekonsiliasi. Hal itu diungkapkan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Farid Zaky Yopiannor.
“Saya kira ada nuansa perebutan momentum, apalagi fenomena ini mendekati tahun politik dan tahun-tahun pemilihan. Secara jejaring, ceruk suara Karang Taruna ini bisa menyumbang insentif elektoral yang memadai,” ungkap Zaky kepada Kalteng Pos, Kamis (2/11).
Menurut dia, sifat organisasi Karang Taruna Kalteng yang struktural hingga ke daerah-daerah dan komponen masyarakat terkecil membuat organisasi tersebut memadai untuk mendongkrak elektabilitas seseorang.
“Saya kira itu menjadi alasan kenapa dualisme tersebut terus terjadi, karena memang berebut momentum politik itu,” kata pria yang merupakan Direktur Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) Institue tersebut.
Meski demikian, menurut Zaky, dualisme pada dasarnya merupakan fenomena umum yang terjadi dalam suatu organisasi. Dianggap wajar dalam dinamika berorganisasi.
“Fenomena demikian tidak hanya terjadi di Kalteng, pada umumnya egoisme organisasi selalu ada, itulah yang membuat berbagai dinamika berorganisasi,” tambahnya.
Wajar tak mesti harus dibiarkan begitu saja. Menurutnya, perlu ada kesadaran kolektif antaranggota organisasi dan aktor-aktor yang terlibat untuk mengembalikan organisasi Karang Taruna Kalteng ke satu jalur dan tidak terpecah-pecah.
“Seluruh unsur perlu duduk bersama untuk menurunkan tensi. Idealisme dan organisasi Karang Taruna Kalteng terlalu mahal jika hanya djadikan kepentingan pragmatis. Pemerintah, pembina, penasihat, dan lain-lain perlu turun gunung untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 31 Maret lalu, Chandra Ardinata dikukuhkan dan dilantik menjadi Ketua Karang Taruna Kalteng. Pengukuhan yang dilakukan Sekda H Nuryakin itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/148/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan Pengurus Provinsi Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028.
Publik mengira pengukuhan itu menjadi akhir dualisme yang terjadi. Ternyata, dualisme kepengurusan itu masih terawat sampai saat ini.
Edy Rustian kepada Kalteng Pos mengatakan, kepengurusan Karang Taruna Kalteng di mata pengurus pusat adalah yang di bawah kepemimpinannya berlandaskan surat keputusan (SK).
Sementara, Chandra Ardinata menyebut kepengurusan Karang Taruna Kalteng di bawah komandonyalah yang diakui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. “Kami diakui oleh Pemprov Kalteng,” tegasnya
Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing berpendapat, rekonsiliasi harus dilakukan oleh kedua kubu, Edy Rustian dan Chandra Ardinata. Keduanya harus patuh pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Menurutnya, kalau terpecah-pecah, hal yang tidak bisa dihindari adalah respons masyarakat. Mereka akan bingung karena ada dua kubu yang saling membesarkan nama Karang Taruna melalui agenda dan kegiatan masing-masing. (dan/ce/ram/kpfm)