Kampanye Dimulai, Sejumlah Titik Harus Steril APK

PALANGKA RAYA-Hari ini (28/11), tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki masa kampanye. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta pemilu. Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang sembarangan. Ada beberapa titik lokasi yang harus steril dari APK.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, dalam sosialisasi pemilu yang dihadiri perwakilan PLN, dinas perhubungan, Satpol PP, dan partai politik, telah dibeberkan sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.  

“PLN menjelaskan bahwa peserta pemilu dilarang memasang APK berdekatan dengan tiang listrik dan arus listrik. Jadi ketinggian APK jangan sampai mengenai kabel maupun tiang listrik. Sedangkan dinas perhubungan mengimbau agar APK yang dipasang kontestan pemilu tidak mendekati atau menutupi lampu merah,” ungkap Joko wawancara dengan media, Sabtu (25/11).

Selain berkaitan dengan PLN dan Dishub, dalam rapat itu sudah dijelaskan bahwa pemasangan APK oleh peserta pemilu tidak boleh mengganggu estetika kota. APK tidak dibolehkan dipasang di area taman dan pohon. Selain itu, ada larangang memasang APK di area tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Para caleg dibolehkan memasang APK di warung atau halaman rumah warga.

“Pemasangan di warung dan pekarangan rumah orang diperbolehkan, asalkan atas persetujuan pemilik warung dan lahan,” tegas Joko.

Pada pemilu kali ini, KPU Kota Palangka Raya telah menyiapkan kurang lebih 60 titik lokasi untuk pemasangan APK, tersebar di seluruh wilayah Palangka Raya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, di wilayah kota, hanya ada dua tempat/lokasi yang diperkenankan untuk dipasang APK oleh peserta pemilu, yakni di depan SPBU Jalan Yos Sudarso dan di depan Dealer Trio Mobil Jalan Adonis Samad.

“Kedua tempat tersebut akan menjadi lokasi pemasangan APK capres dan cawapres,” tegasnya.

Lokasi yang disediakan oleh penyelenggara pemilu itu diperuntukkan bagi partai politik. 18 partai politik peserta pemilu boleh memasang APK para calegnya di tempat yang disediakan itu.

“Itu kami sediakan hanya untuk partai politik, jadi terserah partai politik mau pasang nama-nama calegnya di situ sesuai dapil atau bagaimana. Yang pasti itu ruang yang disiapkan untuk partai politik dan sudah dipasang patok-patoknya sesuai nomor urut partai,” ungkap Joko.

Lokasi tersebut disediakan untuk memasang baliho dengan ukuran tinggi maksimal 6 meter dan lebar 4 meter. Sedangkan untuk jenis spanduk, maksimal tinggi 1,5 dan lebar 6 meter.

Pihaknya mengimbau para peserta pemilu, baik partai politik maupun caleg untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan KPU terkait pemasangan APK.

“Apabila ada yang ketahuan melanggar, seperti memasang di area taman, tiang listrik, pohon, maupun tempat lain yang dilarang, maka sudah ranahnya Bawaslu untuk menertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen menjelaskan, lokasi yang disiapkan oleh penyelenggara pemilu untuk pemasangan APK hanya diperuntukkan bagi partai politik, capres-cawapres, dan calon anggota legislatif RI dapil Kalteng.

“Bagi para caleg, karena jumlah mereka sangat banyak, jadi dipersilakan untuk pasang APK di perkarangan rumah-rumah warga atau warung, dengan catatan sudah mendapat izin dari sang pemilik, atau bisa saja dengan menyewa billboard,” tutur Yansen.

Mengenai APK yang dipasang di lokasi yang dilarang, lanjut Yansen, itu akan menjadi temuan dan laporan ke pihak pengawas pemilu.

“Laporan bisa saja dari warga, tetapi harus memenuhi syarat materiel dan imateriel, yakni siapa yang dilaporkan, siapa yang melapor, kronologi, dan ada ketentuannya. Temuannya juga bisa dilaporkan oleh pengawas tingkat kelurahan dan kecamatan. Kemudian akan kami kaji lebih lanjut. Jadi pelanggaran harus memenuhi unsur-unsur itu,” tegasnya.

Setelah ada kajian lebih lanjut, pihak Bawaslu kemudian akan menyurati pihak bersangkutan, melakukan pemanggilan untuk keperluan sidang.

“Selanjutnya hasil itu akan kami serahkan ke KPU untuk menindaklanjuti lagi, apakah itu pelanggaran administrasi atau tindak pidana. Nanti sanksi akan diberikan oleh KPU, karena itu kan aturan yang dibuat oleh KPU. Misalnya, ada pelanggaran oleh ASN, maka kami serahkan kasus itu ke KASN untuk tindak lanjut, bisa juga kami serahkan ke BKSDM,” tutur Yansen. (irj/ce/ala/kpfm)

406 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.