Ditreskrimsus Polda Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

PALANGKA RAYA-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng. Total terdapat lima kasus baru yang berhasil diungkap aparat.
Dari total sejumlah kasus pidana tersebut, dua kasus pidana merupakan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas bumiterkait Pemalsuan Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM dan Kasus dugaan Penjualan BBM tanpa izin resmi ( illegal). Kedua kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas bumi ini saat ini tengah ditangani oleh Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Dua kasus tindak pidana lainnya adalah terkait Tindak Pidana ITE atau perlindungan Konsumen atau kesehatan yakni terkait penjualan kosmetik dan obat obatan tanpa ijin edaran dari BPOM yang dilakukan secara daring (online). Untuk dua kasus ini juga ditangani Subdit V/TipidSiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Pengungkapan sejumlah kasus baru ini disampaikan pihak kepolisian dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng. Press Release dipimpin Kasubbid PID Polda Kalteng AKBP Ronny Manusiwa yang didampingi Kasubdit I/Indag , AKBP Telly Alvin dan Kasubdit V /Tipidsiber, Komisaris Polisi Zaldy Kurniawan serta sejumlah anggota kepolisian dari jajaran Ditreskrimsus.
Ronny menerangkan untuk kasus terkait Tindak Pidana Minyak dan Gas bumi merupakan pengembangan dari sejumlah laporan polisi (LP) yang masuk ke Ditreskrimsus polda kalteng.
Diterangkan nya dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang warga yang seluruh nya laki-laki sebagai pihak tersangka. Ketiga warga yang menjadi tersangka tersebut masing masing berinisial MR (30), AR (39) dan AW (35).
Ronny menjelaskan tindak pidana untuk tersangka berinisial AW sendiri dikarenakan yang bersangkutan di duga melakukan tindak pidana terkait pelaku usaha yang memalsu kan surat ijin usaha pengangkutan .
“Untuk laporan polisi nya ialah LP/A/41/X/2023/SPKT.DITKRIMSUS/ Polda Kalteng, Tanggal 14 Oktober 2023,” terang Ronny yang menambahkan untuk TKP dalam kasus ini terjadi di Jalan Trans kalimantan yang berada di Kelurahan Kelampangan, Palangka Raya.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka MR disebut kan tersangka MR diketahui memalsukan surat izin pengangkutan BBM jenis solar non subsidi dengan cara merubah lampiran keputusan BKPM tentang sarana pengangkutan BBM dengan menambahkan jumlah armada angkutan yang ada di lampiran surat BKPM.
Adapun armada angkutan BBM yang digunakan oleh MR sendiri diketahui bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya ( TMJ) . Sebagai barang bukti dalam perkara ini polisi telah menyita 1 unit truk tangki bermuatan 10 ribu liter merk Mitsubishi dengan nopol DA8439 MG bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya ( PT TMJ).
“Tersangka MR dengan pasal 23 A ayat (1) jo pasal 23 pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi undang undangatau pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Sementara untuk kasus kedua yang melibatkan tersangka AR dan AW yang diketahui merupakan Direktur dan Komisaris perusahaan PT Adrian Jaya Mandiri adalah terkait pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan BBM tanpa memenuhi syarat perizinan usaha.
“Adapun TKP nya juga sama yakni Jalan Trans kalimantan yang berada di kelurahan kelampangan , Palangkaraya” terang Ronny.
Adapun untuk barang bukti yang disita dalam perkara ini, Selain menyita sejumlah dokumen, polisi juga menyita 1 truk tangki kuantitas 5000 liter. Selain itu polisi juga menyita satu buah kapal SPOB Empat Saudara 18.
Untuk dua kasus tindak pidana terkait perdagangan BBM ini, dijatakan Ronny, pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Selain kasus terkait tindak pidana penjualan BBM tanpa izin, Ditreskrimsus juga berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan kosmetik yang diduga illegal yang dilakukan secara online. Polisi mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat yang berbeda. Kedua pelaku yang seluruhnya perempuan ini tersebut masing masing berinisial LO (30) seorang karyawan swasta dan YD (39) yang merupakan PNS.
“Kedua tersangka ini diamankan di dua TKP yakni Jalan Menteng, kota palangkaraya dan Jalan G. Obos kota palangkaraya, pada tanggal 22 November 2023,” terang Ronny.
Adapun untuk barang bukti dalam perkara ini, pihak kepolisian menyita ribuan produk kecantikan dalam bentuk seperti sabun, cream, tuner, serum atau body lotion dari berbagai merk seperti Brilliant ,Smooth, andrea beuty dan Face Glow. Selain itu polisi juga menyita berbagai kapsul dan obat obatan seperti kapsul diet herbal, produk merk apotek cendana, produk cream perontik bulu dan tas merk Smooth Skin.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap akun Facebook milik tersangka dan juga handphone para tersangka,” ucapnya.
Adapun seluruh barang bukti berbagai produk kecantikan dan obat obatan yang berhasil di sita oleh petugas kepolisian dari tangan para tersangka juga di perlihatkan dalam konferensi pers tersebut.
Ronny menyebutkan bhwa berbagai produk kecantikan yang di jual ke dua orang pelaku ini di duga tidak sesuai baik dari segi mutu keamanan dan khasiat seperti yang dijanjikan kepada konsumen. “Produk ini juga tidak ada ijin dari balai POM,” katanya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini untuk berjualan berbagai produk kecantikan ini adalah melalui sistem b penjualan secara online. “Mereka juga melakukan penjualan dengan sistem per paket , mulai dari sabun tunner dan cream,” ucapnya.
Sementara itu dalam keterangan tambahannya Kasubdit V /Tipidsiber, Komisaris Polisi Zaldy Kurniawan mengatakan bahwa dari keterangan sementara yang didapatkan dari kedua pelaku yakni LO dan YD , mereka sudah dua tahun berjualan berbagai produk kecantikan ini.
“LO dan YD sendiri mengaku sebagai pihak distributor berbagai produk kecantikan ini untuk wilayah di Kalteng,” terang Zaldy.
Adapun sasaran pemasaran berbagai produk kecantikan ini dikatakannya kedua pelaku lebih banyak menjual produk ini ke masyarakat yang ada di wilayah pelosok Kalteng. Ditambahkannya bahwa untuk setiap produk kecantikan biasa di jual dengan kisaran harga ratusan ribu yakni antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribuan. Adapun omzet keuntungan yang didapat bisa berkisar Rp10 juta/bulan.
Sedangkan untuk asal muasal dari mana berbagai barang ini diperoleh para tersangka itu sendiri, Zaldy mengatakan bahwa hal tersebut masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian. Dari keterangan pihak kepolisian diketahui sudah ada dua laporan dari warga yang mengaku menjadi korban setelah menggunakan produk yang dijual para tersangka.
“Korban ini awalnya kulitnya bagus, lama lama sesudah tidak menggunakan kulit nya menjadi rusak atau berjerawat,” kata Zaldy yang kemudian menambahkan dalam kasus ini pihaknya masih perlu mendapatkan hasil pemeriksaan dari pihak dokter ahli untuk memastikan penyebab rusaknya kulit dari kedua warga tersebut.
“Untuk memastikan apakah itu kerusakan memang akibat dari menggunakan cream atau ada pengaruh seperti bawaan lain dari si korban,” kata Zaldy Kurniawan. Terhadap kedua pelaku tindak pidana dugaan penjualan produk illegal ini pihak kepolisian nen persangkaan dengan ancaman pasal berlapis mulai dari pelanggaran UU ITE, UU konsumen dan UU kesehatan. “Ancaman hukumannya yakni hukuman penjara mulai dari maksimal 5 tahun sampai maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (sja/ala/kpfm)