
PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah resmi membuka pendaftaran untuk badan ad hoc Pilkada 2024. Tahap pertama yang dibuka ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembukaan pendaftaran ini dilaksanakan serentak sejak 23-29 April 2024.
Anggota Divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumberdaya manusia KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, KPU RI melahirkan 2 surat keputusan yaitu SK Nomor: 475 tahun 2024 yang mengisyaratkan dilakukan evaluasi terhadap PPK dan PPS Pemilu serta SK 476 tahun 2024 yang mengisyaratkan untuk melakukan pembukaan pendaftaran untuk pembentukan PPK dan PPS yang baru.
Terhadap keputusan tersebut, KPU kata Harmain, tetap melakukan evaluasi terhadap PPK dan PPS pemilu yang dianggap berprestasi saat Pemilu untuk dipertimbangan kembali menjadi PPK Pilkada.
Selain itu, KPU Provinsi Kalteng telah memberikan arahan kepada KPU di 14 kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk membuka pendaftaran PPK. Terkait dengan proses pendaftaran, untuk PPK pendaftaran dilakukan 23-29 April 2024.
“Pada dasar penerimaan tidak jauh berbeda penerimaannya dengan penerimaan anggota PPK pada pemilu 2024,” tegas Harmain.
Pendaftaran didilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA. Dan Harmain berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar sebagai PPK pada pilkada serentak 27 November mendatang.
la menyampaikan, bahwa rekrutmen PPK kali ini dilaksanakan secara terbuka. “Jadi siapapun yang memenuhi syarat menjadi PPK boleh mendaftar,” ungkapnya.
“Bagi calon pendaftar harus mengunggah berbagai syarat dokumen pendaftaran secara online di akun SIAKBA,” ungkapnya
Selain mendaftar secara online, pendaftar harus menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten/kota. Paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35, berikut ini syarat untuk menjadi anggota ppk pilkada 2024, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37, dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, penelitian administrasi calon anggota PPK, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, seleksi tertulis calon anggota PPK, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, wawancara calon anggota PPK, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan penetapan calon anggota PPK, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon anggota PPK paling banyak dua kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
Selain itu KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan terakhir adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK. (irj/ala/kpfm)