Pj Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke 4 Masa Sidang II

Palangka Raya – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya di Jalan Ir Soekarno Komplek Perkantoran Pemko Palangka Raya itu juga dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya.

Agenda utama rapat mencakup empat poin pembahasan. Diantaranya melakukan penetapan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap lima buah rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya, serta pidato pengantar oleh Pj Wali Kota Palangka Raya terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (17/4).

“Selanjutnya penyampaian keputusan Sekertaris DPRD tentang penambahan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, dan terakhir penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya,” jelasnya saat sambutan.

Pada kesempatan itu juga Hera Nugrahayu juga menyampaikan ucapan Slamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445H kepada seluruh hadirin yang hadir, sembari berharap agar Allah senantiasa melindungi dan memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada semua. Pemimpin nomor satu di jajaran Pemko Palangka Raya itu juga menegaskan pentingnya berpegang teguh pada sistem hukum nasional dalam setiap aspek kehidupan, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rapat tersebut juga menyoroti hasil pembahasan mengenai lima buah rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya, yang meliputi penataan dan pembinaan perundangan, penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Palangka Raya, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, kampung wisata, dan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro kecil. DPRD Kota Palangka Raya juga telah menyetujui untuk ditetapkannya kelima rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.

Selain itu, Pemko telah mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah diluar program pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2024, terkait dengan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Palangka Raya dan Perusahaan Terbatas Isen Mulang Kota Palangka Raya. Rapat paripurna tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangka Raya. Harapannya, kerjasama yang harmonis akan terus berlanjut untuk menciptakan kebijakan yang strategis dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (mut/ans/kpfm)

358 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.