Tidak Kapok Sedekah Walau Ada Potensi Penyelewengan

Dilema Masyarakat Indonesia sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia

Rakyat Indonesia memang dermawan. Urunan alias penggalangan dana alias crowdfunding, baik daring maupun luring, hampir selalu ramai peminat. Sayangnya, dana yang terkumpul itu kerap kali malah diselewengkan.

AGUS DWI PRASETYO, Jakarta  

KASUS Singgih Shahara belum sebulan berlalu. Awalnya komika asal Semarang itu membuka donasi lewat media sosial X dan platform penggalangan dana kitabisa.com. Dalam narasinya, dia mengaku butuh dana untuk membiayai pengobatan sang ibu dan penanganan speech delay sang anak. Begitu kisah sedih dan foto-foto yang mengundang simpati tersebar luas, mengalirlah dana ke rekeningnya.

Sayang, uang urunan banyak warganet yang welas asih itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Berdasar penelusuran mandiri beberapa penghuni jagat X dan perwakilan kitabisa.com, Singgih hanya menggunakan sekitar Rp 50 juta dari total Rp 250-an juta yang terkumpul untuk pengobatan ibu dan buah hatinya. Sebagian besar dana yang lain dia gunakan untuk membayar utang dan pinjaman online. Bahkan, ada pula yang digunakan untuk membayar kontrakan rumah.

Kasus yang mencuat pada pertengahan Maret lalu tersebut sontak menyita perhatian publik. Apalagi, kasus semacam itu bukan baru kali pertama terjadi di Indonesia. Memori publik melesat ke kasus penyelewengan dana publik oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Uang donasi diselewengkan pengurus yayasan untuk kepentingan pribadi dan membiayai aktivitas terlarang. Termasuk, donasi yang seharusnya diperuntukkan para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.

Kasus-kasus itu membuat sebagian besar masyarakat berpikir dua kali saat ada panggilan donasi. Christin Sulestianingtias, salah satunya. Dia mengaku kecewa pada penyelewengan dana hasil urunan publik. Namun, karena sejak awal niatnya adalah bersedekah, dia tidak akan kapok urunan lagi. ’’Tapi, kalau tahu dana kita diselewengkan, ya mesti ada perbaikan sih ke depan,” ungkap warga Jakarta Selatan itu kemarin (13/4).

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Ronald Rofiandri menyatakan bahwa kedermawanan rakyat Indonesia memang menonjol. Itu terkonfirmasi oleh laporan World Giving Index (WGI) yang dirilis Charities Aid Foundation (CAF). Badan amal asal Inggris tersebut merilis hasil survei 2022 pada tahun lalu. Dalam rilisnya, mereka menempatkan Indonesia pada urutan pertama negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi di dunia. Skornya mencapai 68.

’’Ini (kedermawanan masyarakat Indonesia, Red) sulit dibendung. Apalagi dengan dilandasi motif beramal atau mengamalkan ajaran agama,” ujarnya kepada Jawa Pos. Ronald menjelaskan, aturan pengumpulan dana di Indonesia masih mengacu pada UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Dia mengakui, aturan itu sudah usang dan sudah banyak yang tidak relevan dengan dinamika kemasyarakatan saat ini. ’’(Aturannya, Red) sangat ketinggalan,” ujarnya.

Menurut Ronald, model pengumpulan uang atau barang hari ini sudah tidak seperti saat undang-undang tersebut lahir. Sekarang, jamak penggalangan dana secara digital (digital public fund rising) lewat berbagai aplikasi. ’’Di UU (9/1961) ada mekanisme perizinan atau pendaftaran secara berjenjang. Apakah itu masih sejalan dengan perkembangan hari ini yang prosesnya (pengumpulan dana, Red) sangat cepat?” terangnya. Karena itu, Ronald pun mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU tersebut.

Terlepas dari aturan yang sudah usang, Ronald mewanti-wanti masyarakat untuk lebih teliti. Selain itu, lembaga pengumpul dana sebagai fasilitator juga mestinya transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. ’’Karena semakin dibuat longgar, risiko terabaikannya prinsip transparansi itu juga menjadi semakin besar,” tandasnya. (tyo/c7/hep/jpg/ala/kpfm)

209 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.