Jabatan Bupati Gumas Segera Berakhir

Kemendagri Belum Keluarkan Instruksi Penunjukan Pj Bupati

PALANGKA RAYA – Masa bakti kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang kini dijabat Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing bakal segera berakhir pada 28 Mei 2024. Seiring dengan berakhirnya masa kerja kepala daerah definitif itu, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bakal menunjuk penjabat (pj) bupati untuk memimpin daerah setempat. Hal itu guna memastikan kursi kepala daerah tidak kosong, sehingga roda pemerintahan dapat terus berjalan hingga dilantiknya kepala daerah terpilih.

Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gumas itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah. Putusan itu muncul usai sejumlah kepala daerah mengajukan permohonan gugatan kepada MK terkait masa jabatan pilkada 2018 yang berakhir tahun 2023.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, surat keputusan (SK) terkait penunjukan Pj Bupati Gumas masih belum dikeluarkan.

“Terkait itu mohon ditunggu saja sampai ada SK terkait penunjukan pj-nya,” kata Aang saat dihubungi Kalteng Pos, Selasa (14/5).

Ditanya kapan SK penunjukan Pj Bupati Gumas itu akan keluar, Aang mengaku pihaknya belum tahu karena terkait SK itu sifatnya rahasia.

“Belum, tunggu saja, kami belum mengetahui SK dimaksud,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaky Yopiannor menyoroti perihal belum adanya penunjukan pj bupati untuk Kabupaten Gumas yang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya akan berakhir pada bulan Mei ini.

“Sebetulnya sudah mepet banget. Bisa segera dilakukan penunjukan pj, agar roda administrasi pemerintahan di kabupaten bersangkutan tetap berjalan normal,” kata Zaky, kemarin.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Sosial (Fisip) itu menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan unsur-unsur terkait perlu segera mengusulkan nama-nama yang punya kapasitas untuk menempati posisi Pj Bupati Gumas.

Namun, Direktur Eksekutif Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) Institute itu juga mengingatkan agar pengusulan pj bupati dipertimbangkan berdasarkan kalkulasi administratif daripada politik elektoral jelang pilkada, agar tidak ada kekosongan administratif, roda pemerintahan dan pelayanan publik terus berjalan.

“Kami mendorong daerah segera mengusulkan karena skemanya melalui bottom up (dari bawah ke atas), sehingga sirkulasi kepemimpinan daerah di Kabupaten Gumas tetap berjalan normal,” tandasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

385 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.