Terdakwa Kasus Pajak Divonis Tiga Tahun

PALANGKA RAYA – Pergasen alias Abdul Aziz, terdakwa kasus pidana penggelapan pajak akhirnya dihukum penjara selama tiga tahun. Vonis untuk pria berkebangsaan India yang merupakan direktur PT Mitra Citra Karisma itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (14/5).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Pergasen alias Abdul Aziz oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap ketua majelis hakim Sri Hasnawati SH MKn saat membacakan putusan, didampingi Sumaryono dan Muhammad Affan selaku hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp520.050.713.

Hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Pergasen telah melanggar undang-undang (UU), sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar denda sebesar dua kali pajak yang terutang, yaitu sebesar Rp1.040.101.426. Denda sebesar Rp1 milliar lebih yang harus dibayar itu merupakan denda hukuman akibat menggelapkan nilai pajak yang semestinya dibayar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka seluruh harta benda yang dimiliki akan disita negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” kata ketua majelis hakim.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejati Kalteng yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp.2.080.202.852,00, dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pergasen saat ini diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Ia berstatus terpidana kasus penggelapan pajak dan tengah menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2023 lalu. Perkara pidana penggelapan pajak yang disidangkan di PN Palangka Raya kali ini merupakan perkara pidana keduanya.

Menanggapi keputusan majelis hakim itu, terdakwa Pergasen menyatakan menerima.

“Saya terima, yang mulia,” kata pergasen menjawab pertanyaan ketua majelis hakim saat ditanya tanggapannya.

Sementara, JPU yang diwakili Widya Purnama Nugraha SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Menanggapi itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi JPU untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

“Sesuai KUHAP, diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” ucap hakim. (sja/ce/ala/kpfm)

392 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.