
PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siswandi mewanti-wanti pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Dirinya meminta kepada semua pihak untuk transparan, agar PPDB dapat terlaksana sesuai harapan dan tujuan.
Terlebih, saat ini sistem PPDB ada yang dilaksanakan secara daring atau online. Oleh karenanya, ia berharap jangan sampai ada celah sedikit pun dengan alasan masalah pada koneksi atau kesulitan penggunaan teknologi. Sebab aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara benar. Termasuk mematuhi peraturan zonasi serta menghindari adanya murid titipan.
“Pelaksanaan PPDB itu bersifat terbuka, tidak ada yang namanya titipan. Harus adil dan tegas sesuai dengan peraturan. Makanya harus dipatuhi oleh masyarakat dan instansi terkait maupun sekolah-sekolah. Apabila itu terjadi, harus ditindak tegas. Kasian mereka yang benar-benar berada di dalam zonasi sekolah tetapi malah tidak masuk kuota karena adanya murid titipan itu,” katanya, Minggu (23/6).
Lanjut Siswandi, adanya murid titipan tidak boleh terjadi, karena hal itu akan mengurangi hak orang lain. Dalam antrean, hak mereka yang benar-benar berada di dalam zonasi sekolah menjadi tergeser akibat oknum tersebut. Padahal zonasi dalam PPDB diprioritaskan bagi calon murid yang berada di dalam zonasi sekolah, setidaknya berjarak 1,5 km dari alamat domisili.
“Kita harap rangkaian pelaksanaan PPDB ini berjalan lancar, jangan ada diskriminatif. Kalau PPDB berdasarkan pemberlakuan zona, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua, maka berlakukan lah dengan baik sesuai aturan yang telah dibuat. Jangan ada yang merasa punya power untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang tidak masuk zonasi, yang artinya murid titipan tadi, itu keliru,” tandasnya. (ovi/ans/kpfm)