Pemko Tegaskan Penertiban Penggunaan Gas Elpiji 3 Kilogram

PALANGKA RAYA – Gas elpiji  3 kilogram merupakan gas subsidi pemerintah. Namun kadang kala masih beredar atau dijual dengan harga yang cukup tinggi.

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menegaskan pentingnya penertiban penggunaan gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (19/8) saat menyoroti masih adanya penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut di lapangan.

“Segala kebijakan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari formulasi, implementasi, hingga evaluasi, berdasarkan evaluasi dari dinas terkait, bekerja sama dengan Pertamina dan satgas di lapangan, kami menemukan bahwa masih banyak tabung gas elpiji 3 kilogram yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hera saat ditemui.

Hera menambahkan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga dipertegas melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya, penggunaan gas elpiji 3 kilogram tidak diperuntukkan untuk restoran, rumah makan, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha las, usaha pertanian tembakau, usaha laundry dan usaha batik. Segala sesuatu ada regulasinya dan hal ini juga sudah mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat. Terutama yang kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat gas elpiji 3 kilogram ini.

Pj Wali Kota Palangka Raya itu juga meminta kepada wartawan untuk sekai-sekali mengecek langsung ke beberapa rumah makan, apakah masih ada yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap dengan adanya penegasan ini para pelaku usaha yang disebutkan dapat mematuhi aturan yang sudah jelas ini

“Jika masih ada yang melanggar, kami akan memberikan sosialisasi dan peringatan, jika sudah sampai tiga kali peringatan, sanksi tegas akan diberikan oleh dinas terkait atau satgas yang telah dibentuk, gas elpiji 3 kilogram ditujukan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tegasnya. (mut/ans/kpfm)

124 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.