Ribuan Pemilih Sudah Masuk DPT di Pilkada Kalteng
Pemimpin Terpilih Diharapkan Memperhatikan Pekerjaan Penyandang Disabilitas
PALANGKA RAYA – Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memilih kepala daerah lima tahun mendatang. Penyelenggara pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus benar-benar mengawal dan memastikan penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilih. KPU Kalteng mencatat ada 9.075 pemilih golongan penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak tahun ini.
Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja menyebut, dari 1.960.053 pemilih yang terakomodasi dalam DPT, 9.075 di antaranya merupakan pemilih disabilitas.
Dari angka ribuan pemilih tersebut, Wawan menjelaskan secara rinci berdasarkan jenis disablitas, yakni disabilitas fisik 3.800 pemilih, disabilitas intelektual 569 pemilih, disabilitas mental 1.516 pemilih, sensorik wicara 1.662 pemilih, sensorik rungu 511 pemilih, dan sensorik netra 1.017 pemilih.
“Penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak suara untuk menentukan siapa pemimpin mereka di daerah,” kata Wawan.
Muhammad Damuri, salah satu penyandang disabilitas sejak kecil, mengaku selalu ikut berpartisipasi dalam pemilihan. Ia mengaku bahwa tiap perhelatan pesta demokrasi lima tahun sekali itu, kaum disabilitas selalu diundang oleh salah satu paslon. Ia mengaku hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih.
“Kami senang karena dalam beberapa waktu terakhir penyandang disabilitas selalu mendapat perhatian untuk berpartisipasi sebagai pemilih. Selain itu, kami juga mendapat perhatian khusus dari pasangan calon,” ungkap Damahuri kepada Kalteng Pos, Kamis (3/10/24).
Melalui komunitas para disabilitas, pihaknya sering diundang oleh pasangan calon. Ia melihat hal tersebut sebagai bentuk perhatian. Selain itu, pasangan calon juga memberikan janji-janji pemenuhan hak disabilitas. Ia berharap itu terus diprogramkan ke depan.
“Pasangan calon terus memberikan janji pemenuhan hak disabilitas, dan kami berharap hak-hak tersebut terus diprogramkan,” tegasnya.
“Kami juga berharap siapa pun yang terpilih nanti bisa membuka dan menyediakan lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas,” pinta Damahuri, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang elektronik.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan menyebut kaum disabilitas tidak boleh dilihat sebagai suara potensial untuk kepentingan politik semata. Menurutnya, pemerintah punya kewajiban memberdayakan mereka dan membantu agar mereka dapat hidup mandiri.
“Saudara kita dari kaum disabilitas tidak bisa dilihat sebagai kuantitas. Menurut saya, terlalu naif kalau kita menjadikan mereka sebagai komoditas politik. Karena itu sudah merupakan tugas negara, melalui pemerintah,” tegas Ricky.
Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah adalah membantu kaum disabilitas agar bisa mandiri. Sementara kepala daerah, selain diwajibkan undang-undang, juga patut mengedepankan perintah agama dan moral untuk membantu mereka yang membutuhkan.
“Pemimpin yang baik harus bisa meringankan beban masyarakat marginal, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Walau punya keterbatasan, mereka juga diberi kelebihan oleh Sang Pencipta,” tegas. (irj/ce/ala/kpfm)