Bawaslu: Lima TPS Direkomendasikan PSU

Tidak menutup kemungkinan potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelanggarannya apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU

Satriadi

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu di Kalimantan Tengah berjalan dengan lancar dan tertib, namun ditemukan adanya beberapa pelanggaran di beberapa TPS, sehingga jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai tingkatan.

“Sampai hari ini, setidaknya ada 5 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” ucap Satriadi, Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Kamis (28/11/24).

Kelima TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakannya PSU tersebut adalah dua TPS di Kabupaten Barito Selatan yakni TPS 18 desa Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Latar belakang sehingga direkomendasikannya PSU di TPS, diantaranya ada Pemilih yang ber KTP luar daerah tersebut mencoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih. Hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pemilihan.

“Seperti di Palangka Raya, ditemukan adanya enam Pemilih yang ber KTP Luar Kota Palangka Raya menyoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih,” jelas Satriadi.

Pada kesempatan tersebut, Satriadi juga menyampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas. Saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang Ketua dan anggota KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan,” tutupnya. (kpfm)

108 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.