
kpfmpalagkaraya.com – PADA Kamis (14/11) sekitar pukul 14.15 WIB penyidik Polda Kalteng bertandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Mereka melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Gedung Expo Sampit.
Tipikor diduga pada pekerjaan pengembangan fasilitas gedung yang berada di lokasi eks THR, Jalan Tjilik Riwut, Sampit itu. Tersangka dan barang bukti dari proyek yang ditangani Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim itu kini di tangan Kejari Kotim.
Pengerjaan proyek itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2019-2020. Adapun salah satu peran dari terdakwa dalam perkara ini yaitu selaku kuasa pengguna anggaran bersama dengan konsultan pengawas dan penyedia jasa konstruksi.
Mereka dengan sengaja bersama-sama membuat dokumen serah terima pekerjaan pertama (PHO) tanggal 15 Februari 2021, agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada tanggal tersebut.
Perbuatan mengakibatkan seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan dan mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan konsultan pengawas untuk membuat kelengkapan dokumen serah terima akhir pekerjaan (FHO) beserta lampiran, walaupun diketahui terdakwa bahwa hasil pekerjaan ditemukan cacat atau kerusakan.
Kepala Dinas Perindag, Zulhaidir (ZL) yang terlibat diduga juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan belanja modal pengembangan fasilitas expo tersebut tidak melalui addendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan. Hal itu dibeberkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Nofanda Prayudha B SH melalui rilis yang diterima wartawan, kemarin.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.276.572.459,99 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah). Jumlah ini sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Palangka Raya. Dia ditahan dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (mif/ce/ala/kpfm)