KPU Batara Musnahkan 200 Surat Suara Rusak

kpfmpalangkaraya.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) memusnahkan 200 lembar surat suara yang rusak di halaman kantor KPU setempat, Selasa (26/11/24) lalu. Surat suara yang rusak itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batara pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Pemusnahan kertas surat suara rusak ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Barito Utara, Eveready Noor yang mewakili Pj Bupati Muhlis, Ketua dan Anggota Bawaslu Batara, Adam Parawansa Shahbubakar serta Amir Mahmud, Kapolres Batara AKBP Gede Eka Yudharma dan Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Agussalim Tuo serta undangan lainnya dan disaksikan aparat TNI Polri.

Ketua KPU Batara Siska Dewi Lestari mengatakan, pemusnahan 200 lembar kertas surat suara yang rusak tersebut dengan cara dibakar.

“Kerusakan surat suara itu beragam, ada yang robek, wanaannya buram dan sejumlah kerusakan lainnya. Untuk kertas surat suara pilgub terdapat 98 lembar dan pilbup 102 lembar kertas surat suara, sehingga totalnya 200 lembar kertas surat suara yang dimusnahkan,” ucap Siska Dewi Lestari usai pemusnahan surat suara rusak tersebut.

Tujuan dimusnahkannya surat suara rusak itu untuk memastikan agar tidak disalahgunakan dalam Pilkada 2024. Pemusnahan surat suara itu berlangsung transparan, disaksikan Bawaslu, TNI, Polri serta media massa.

Disampaikannya, pemusnahan surat suara ini dilakukan setelah proses sortir oleh KPU Batara sampai pada tahap pemusnahan surat suara ini, memakan waktu kurang lebih 1 hingga 2 bulan ini.

“Pemusnahan surat suara ini menandakan bahwa telah selesainya pelaksanaan penghitungan logistik yang ada di KPU Barito Utara,” ungkapnya.

Siska menjelaskan, pemusnahan ini berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU terkait surat suara dan proses penghitungan surat suara dilakukan 4 kali penghitungan. Terakhir dilakukan melibatkan PPK sebelum proses penyegelan oleh KPU.

Sebelum dimusnahkan, surat suara yang akan rusak itu kembali dihitung satu persatu disaksikan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten I Setda, Kapolres dan Dandim.

Pada bagian akhir dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara pemusnahan surat suara yang ditandatangani Ketua KPU Barito Utara bersama Kapolres dan Ketua Bawaslu.

Ketua KPU meminta masyarakat agar mengecek DPT online secara mandiri dengan cara mengklik https://cekdptonline.kpu.go.id. Dari situ akan terlihat di TPS mana dia memilih. Demikian pula jika tidak menerima undangan agar bisa mendatangi TPS agar bisa memilih.

Berdasarkan data KPU Barito Utara, pada Pilkada Serentak 2024 ini sebanyak 114.980 orang dengan rincian 59.350 pemilih laki-laki dan 55.630 pemilih perempuan yang tersebar di 103 desa dan kelurahan serta 270 TPS. (her/ens/kpfm)

94 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.