Masyarakat Diminta Taati Waktu Buang Sampah

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah saat membacakan tanggapan atas pandangan fraksi partai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (26/2).( PATHUR/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya harus mentaati waktu membuang sampah sebagaimana yang tertera di Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, perda ini dibuat agar masyarakat taat pada jam buang sampah yang ditentukan. Bila melanggar perda tersebut, akan dikenakan sanksi pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal satu juta rupiah.

“Perda ini dibuat untuk mengajak masyarakat bersama-sama untuk mengelola dan mengurangi volume sampah dan sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah,” ucap dia saat diwawancarai awak media usai menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi partai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Rabu (26/2).

Katanya, perda ini pun masih sangat relevan dilakukan. Hukuman atau sanksi bila melanggar perda pun, masih disesuaikan sebagai bahan evaluasi sesuai perkembangan. Selain itu, perda ini juga berfungsi sebagai payung hukum bagi instansi yang kerjanya berurusan dengan sampah. Dengan adanya payung hukum yang ditetapkan pemko, bisa mempermudah dan memperlancar kinerja dari instansi teknis.

Umi berharap, masyarakat bisa memiliki kesadaran terhadap pengelolaan dan pengurangan sampah di lingkungan masing-masing, sehingga lingkungan sekitarnya bersih dan bebas dari penyakit.

Dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap perda sampah yang dilakukan melalui instansi teknis. “Peraturan ini dibuat bukan untuk menekan masyarakat, namun peraturan ini dibuat untuk kepentingan kita bersama dalam menciptakan Kota Cantik yang benar-benar cantik,” pungkas wanita yang juga ketua DPC Demokrat Palangka Raya ini. (ahm/ami/iha/CTK)

262 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.