
PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya yang terbagi menjadi beberapa panitia khusus (pansus), berupaya menyelesaikan pembahasan atas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini tengah menggelar studi banding kesejumlah daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menjelaskan untuk pansus III, yang melakukan pembahasan tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
Beberapa hari lalu pansus III menggelar studi banding ke Banjarmasin menambah ilmu agar terciptanya perda yang berguna bagi semua, terkait dengan pembahasan perubahan terhadap RJPMD.
“Mengingat kondisi sosial, ekonomi dan secara geografis yang tidak jauh berbeda dengan Kota Palangka Raya, untuk itu kami rasa Banjarmasin menjadi tujuan yang tepat untuk memperdalam perubahan RJPMD agar dapat diterapkan nantinya di Kota Palangka Raya,” kata Sigit.
Politikus senior PDI Perjuangan tersebut menambahkan, selain pansus III ada juga pansus I melakukan pembahasan raperda atas perubahan perda nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah sedangkan pansus II akan melakukan pembahasan raperda tentang BUMD.
“Ketiga raperda tersebut nantinya akan ditindak lanjuti oleh pansus-pansus yang sudah terbentuk, guna melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif sehingga benar-benar menghasilkan perda yang memiliki payung hukum yang sesuai dalam penerapannya,” beber Sigit. (pra/ari/dar)