Katingan Terima Sertifikat Tanda Daftar Varietas Lokal

Bupati Katingan Sakariyas ketika menerima tanda daftar varietas lokal yang diserahkan oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian RI di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala, Rabu (4/3)

KASONGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima sertifikat tanda daftar varietas tanaman lokal, dari Kementerian Pertanian RI melalui Pusat Perlindungan Varientas Tanaman dan Perizinan Pertanian Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat itu bertepatan dengan kegiatan panen raya di Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala. Tanda daftar varietas Tanaman lokal nomor 846/PVL/2018 tersebut diterima langsung Bupati Katingan Sakariyas.

Bupati Katingan Sakariyas, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada petani di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala yang merupakan tempat produksi lumbung padi di Kabupaten Katingan.

“Ini adalah salah satu bukti, bahwa Kabupaten Katingan terutama di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala sebagai pusat pertanian padi terbesar ke 3 se Kalteng,” jelasnya.

Dia berharap ke depan apa yang diinginkan pemerintah pusat menjadikan sektor pertanian sebagai program strategis nasional yang dilaksanakan guna mewujudkan swasembada pangan, bisa tercapai dengan baik.

“Ini tentunya sangat sejalan dengan program Pemkab Katingan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu andalan. Sesuai dengan misi Kabupaten Katingan yakni meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan kemandirian pangan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, bahwa berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang penamaan, pendaftaran dan penggunaan varietas asal, untuk pembuatan varietas turunan esensial, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2006 tentang syarat penanaman dan tata cara pendaftaran varietas tanaman. Untuk varietas lokal yang terdaftar ini adalah jenis tanaman padi dan nama varietas Siranda.

Kemudian varietas tersebut resmi terdaftar di pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian dan menjadi milik masyarakat di wilayah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu ini juga dicatat dalam daftar umum PVT, serta diumumkan dalam berita resmi PVT Jakarta 29 November 2018 ditanda tangani Kepala Pusat Prof (Riset) Dr Ir Erizal Jamal.(eri/ari/nto)

293 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.