
KUALA KAPUAS-Kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas yang rencananya mulai diberlakukan Jumat (6/3), akhirnya batal. Hal itu setelah Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengambil keputusan, dan secara resmi menyampaikan ketidaksetujuan atas kenaikan tarif PDAM Kapuas. Hal ini disampaikan langsung Bupati Ben kepada awak media di rumah jabatan, Kamis (5/3).
“Saya tidak menyetujui kenaikan tarif PDAM. Tetap pakai tarif lama. Ini untuk meringankan beban masyarakat,” ucap Ben Brahim S Bahat yang saat itu didampingi Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono ST.
Bupati Kapuas dua periode ini juga menerangkan penolakannya atas kenaikan tarif. Menurutnya, banyak masyarakat yang mempunyai pendapatan belum stabil. “Ini (tidak menaikkan tarif, red) merupakan wujud bantuan pemerintah agar tidak menambah beban kepada masyarakat,” ucap Ben.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalteng ini juga memastikan tidak akan ada kenaikan tarif PDAM Kapuas selama tahun ini. karena itu, dengan tegas bupati meminta pihak PDAM Kapuas untuk menerapkan tarif normal sebagaimana yang diberlakukan selama ini.
“Diharapkan masyarakat jangan resah dan jangan ribut. Kita jaga Kapuas betul-betul jadi tempat yang aman, ramah, serta terjaga kerukunan. Walaupun tidak sedarah, kita tetaplah bersaudara,” pungkas bupati.
Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono menyebut, sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, maka pembayaran tarif PDAM Kapuas mulai Jumat (6/3) akan ditarif Rp2.800/kubik dan tidak ada beban tetap.
“Kepada para pelanggan tak perlu khawatir. Khusus mereka yang sudah membayar tagihan sejak tanggal 1 sampai 5 Maret 2020, nantinya kelebihan pembayaran akan dikonversi untuk pembayaran bulan berikutnya,” tuturnya. (alh/ala)