
PALANGKA RAYA- Rapat paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020 kembali digelar oleh jajaran DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Kota Palangka Raya di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (9/3).
Dalam pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.Panitia khusus (Pansus) III yang telah dibentuk dalam paripurna sebelumnya bersama pihak Pemko menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan.
Juru bicara Pansus III Mukarramah menyampaikan, berdasarkan hasil laporannya jika tahapan pembahasan dilakukan demi mendapatkan hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah.
Kemudian hasil pembahasan, ungkap Mukarramah, tidak terdapat perubahan visi dan misi Pemko Palangka Raya namun terdapat perubahan dalam tujuan dan sasaran tahap perumusan sasaran, yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam pembangunan jangka menengah, yang mana pada tahap selanjutnya menjadi dasar penyusunan kinerja daerah secara keseluruhan.
Di dalam misi pertama, yakni mewujudkan pembangunan lingkungan yang cerdas (smartenvironment) telah ditetapkan dua tujuan dan lima sasaran pembangunan, antara lain bertujuan guna meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
“Dengan tujuan sasaran seperti meningkatkan kualitas infrastruktur, pemukiman, mobilitas masyarakat dan bahan kebutuhan, akses masyarakat terhadap informasi serta menurunkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,”jelas Mukarramah.
Sedangkan untuk misi kedua, yakni mewujudkan kerukanan diseluruh elemen masyarakat (smartsociety) terdapat perubahan menjadi memiliki tiga tujuan serta delapan sasaran dalam pembangunan.
“Tujuan pertama adalah guna mewujudkan SDM yang cerdas, sehat dan mampu berdaya saing. Kemudian yang kedua mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan tujuan ketiga meningkatkan kerukunan dan ketertiban dikalanganmasyarakat,”ucapnya.
Misi yang ketiga, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata (smarteconomy) memiliki satu tujuan dengan dua sasaran pembangunan, antara lain bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah serta meningkatkan perekonomian sektor strategis dan meningkatkan investasi bagi tiap daerah.
Berdasarkan pendapat akhir fraksi di mana hasil pembahasan telah dilakukan kesimpulan jika seluruhnya dapat menerima dan telah setuju dari hasil pembahasan dimaksud. Untuk itu pemko agar segera menjadwalkan.
“Sisa tahapan pembentukan raperda RPJMD dan melakukan koordinasi. Dengan pansus III untuk menyesuaikan jadwal Banmus DPRD, dan segera membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) atas perubahan RPJMD tersebut,” pungkas Mukarramah.
Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan jika pihaknya berharap Pansus III bersama Pemko agar bisa mengawal penyelesaian raperda tersebut untuk segera diproses dalam tahapan selanjutnya. (pra/ari/dar)