5 Berita Terpopuler: Uang Perjalanan Dinas Dipangkas, Diimbau tak Bersalaman di Masjid

Tunjangan Kinerja alias tukin bagi PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

jpnn.comJAKARTA – Selamat pagi pembaca setia JPNN, inilah lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini:

1.Pemerintah RI Tidak Menanggung Biaya Perawatan WNI Terkena Covid-19 di Luar Negeri

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Wapres menegaskan pemerintah hanya menanggung biaya perawatan bagi pasien WNI yang terkena COVID-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit di dalam negeri.

Sementara, WNI yang terinfeksi virus corona atau COVID-19 di Singapura, termasuk negara-negara lain, harus membayar sendiri biaya perawatan mereka di negara tersebut.

2. Kabar Baik dari Kepala BKN untuk Honorer K2 Tenaga Teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjawab keluhan para honorer K2 tenaga teknis yang tidak terakomodir di Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

Bima mengatakan, jenis jabatan fungsional untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan berubah dan bertambah setiap tahun.

Artinya 147 jabatan fungsional yang tercatat dalam Lampiran Perpres 38 tahun 2020 tidak bersifat saklek. Namun, akan berubah setiap tahun sesuai kebutuhan organisasi.

3. Wabah Virus Corona, Ganjar: Setujukah Anda jika Acara Keramaian Ditunda Sementara?

 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pendapat masyarakat dan warganet terkait imbauan menghindari keramaian saat ini untuk mencegah tertulari virus corona.

Ini ditanyakan Ganjar setelah mengetahui data penambahan jumlah data pasien positif virus corona dari Kemenkes.

Pertanyaan Ganjar ini disampaikannya lewat twit yang ditulis di akunnya di Twitter, Kamis malam.

4. Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Absiah mengatakan uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja pejabat di lingkup pemkot maupun anggota DPRD di daerah tersebut akan dipangkas.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan akan dilaksanakan pada 2021.

5.  Menag Imbau Jemaah di Masjid Menghilangkan Sementara Kebiasaan Bersalaman

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar jemaah di masjid-masjid menghilangkan sementara kebiasaan bersalaman dan menempelkan pipi satu sama lain (cium pipi kanan dan cium piki kiri atau cipika-cipiki).

Hal itu sengaja dilakukan ntuk mengantisipasi penyebaran COVID-19

275 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.