
KASONGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas ke luar daerah, khususnya yang masih bolak-balik Palangka Raya. Pemkab akan menyita kendaraan dinas tersebut.
Pasalnya, ASN Pemkab Katingan diminta untuk tidak keluar daerah di tengah wabah Covid-19. Abdi negara ini harus menetap di wilayah kerjanya masing-masing, terhitung selama 14 hari ke depan.
“Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan untuk menindak ASN yang sering bolak-balik dari Palangka Raya,” kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, Kamis (26/3).
Dijelaskan Wakil Bupati, tindakan ini terpaksa harus diberlakukan oleh pihaknya. Sebab di Palangka Raya saat ini sudah masuk zona merah dan terdapat beberapa pasien positif Covid-19. Oleh sebab itulah hal ini dia harapan, agar bisa dipahami oleh seluruh ASN.
“Selain ASN, kami juga mengimbau kepada masyarakat hal yang sama. Ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini. Ini salah satu cara harus harus kita lakukan. Sehingga di Katingan tetap aman dan tidak ada warga yang terkena Covid 19,” jelasnya.
Pemkab Katingan, lanjutnya, akan berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan. “Mari kita bersama-sama mengantisipasi dan melakukan pencegahan. Semoga ancaman virus ini dapat segera berakhir,” tandasnya.
Editor : jony
Reporter : eri/uni