Dari Kalsel, Sabu 1,2 Kg Gagal Beredar di Kalteng

Ada Bandarnya, Sopir Travel Mengaku Hanya Kurir

TAK hanya terancam bahaya Covid-19 yang kian meluas. Warga Kalteng rupanya terancam maraknya peredaran Narkoba. Beruntung kali ini 12 paket sabu sabu seberat 1,2 kg gagal beredar di Bumi Tambun Bungai. Ini setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pria berinisial RM (46) dan menyita barang haram itu dari rumahnya pada Jalan Nagasari Blok D, Palangka Raya, Kamis sore (9/4), lalu.

Belakangan RM membuka fakta baru. Pria yang ditangkap setelah kedapatan menguasai narkoba itu mengaku hanya kurir. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Muara Teweh. RM memanfaatkan bisnis travel yang digelutinya untuk menerima dan mengantar sabu yang dipesan oleh seseorang. Dari jasa itu, RM menerima upah sebesar Rp10 juta. Uang ditransfer oleh bandar besar di Muara Teweh ke rekeningnya.

“Tersangka baru mengakui kalau ia mendapat upah dari bandar itu. Barang diambil dari Banjarmasin. Rencananya narkoba itu akan dikirimkan ke Muara Teweh dan sebagian lagi diedarkan di Kota Palangka Raya,” ujar Kapolresta Palangka Raya Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, kemarin (14/4).

Untuk itu penyidik sudah menarik uang tersebut untuk keperluan barang bukti. 12 paket sabu itu dikemas dalam kardus, dicampur dengan bungkusan mi instan dan ban bekas. Penyidik membidik tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua belas tahun.

Saat penangkapan tersangka lima hari lalu, RM tak bisa mengelak. Bungkusan kardus yang diakuinya diterima dari seseorang, masih berada di teras rumah. Beberapa kali RM berkilah dan berusaha meyakinkan polisi bahwa barang haram itu bukan miliknya. Kepada polisi, ia menyampaikan kronologi bahwa hari itu loket travel kebetulan tutup. Akan tetapi, ada seseorang menelepon ingin mengirim paket berupa kardus ke Muara Teweh.

Ia pun menyarankan penelepon untuk mengantar paket itu ke rumahnya, agar pada sore hari dibawa langsung oleh sopir ke Muara Teweh. Orang yang membawa kardus berwarna cokelat itu pun datang. Tiba di muara gang dengan mengendarai mobil berwarna silver. Transaksi dilakukan. RM menerima upah Rp50 ribu untuk ongkos jasa pengiriman. RM juga menunjukkan secarik kertas bukti transaksi.

RM diduga sudah cukup lama ikut berkecimpung dalam peredaran gelap sabu. Apalagi tersangka ini juga merupakan buruan Satresnarkoba Polres Batara. “Kami sudah tetapkan tersangka. Kami lakukan pemeriksaan intensif guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos per telepon, Jumat (10/4). (oiq/ce/ram/kpfm)

619 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.