Bergejala Mencurigakan? Ayo.. Segera Karantina Mandiri!

DENAR/KALTENG POS
SIAP DIGUNAKAN: Gedung Shafa Asrama Haji Al Mabrur di Jalan G Obos Palangka Raya siap dialihfungsikan sebagai tempat istirahat bagi tenaga medis jika diperlukan.

Walikota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran Cegah Covid-19

PERKAMBANGAN situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya makin tak menentu. Penyebaran Virus Covid-19 kian massif. Menularnya bukan hanya dari yang sudah terdeteksi positif. Lebih gawat, karena bisa juga datang dari Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Termasuk mereka yang hanya memiliki gejala-gejala mencurigakan. Bisa jadi sudah ada virus di dalam tubuhnya dan menular. Karena itu pemerintah juga terus berupaya melakukan upaya menghambat, hingga menghentikan berjangkitnya virus yang belum ada obatnya ini.

Belakangan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran (SE). Kendati sedang berjuang untuk melawan virus yang sama dalam tubuhnya, walikota termuda di negeri ini juga terus memperhatikan kesehatan warganya.

Surat edaran dimaksud adalah protokol karantina mandiri pencegahan infeksi Covid-19. Dia meminta semua ODP dan penduduk dengan memiliki gejala yang mencurigakan untuk segera melakukan karantina mandiri.

Caranya? Tinggal di kamar tunggal berventilasi cukup baik dan menolak semua jenis kunjungan. Anggota keluarga harus tinggal di kamar yang berbeda, tinggal setidaknya satu meter dan tidur ditempat tidur terpisah jika kondisinya sedang dalam keadaan tidak memungkinkan.

Kemudian penduduk dengan gejala yang mencurigakan harus menghindari kegiatan, membatasi ruang hidup, dan memastikan ruang bersama seperti dapur dan kamar mandi memiliki ventilasi udara yang baik.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki gejala mencurigakan Covid-19, agar bisa menjalankan protokol karantina mandiri sesuai dengan surat edaran ini,” katanya dalam rilis surat edaran tersebut melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Kalteng Pos, Rabu (29/4).

Sedangkan, untuk pencegahan penularannya, masyarakat yang tinggal dengan orang-orang yang memiliki gejala yang mencurigakan atau ODP harus mengenakan masker dan jaga kebersihan tangan setiap saat serta jangan berbagi benda yang menyebabkan infeksi tidak langsung.

“Surat edaran ini tidak hanya berlaku kepada ODP namun juga kepada orang tanpa gejala (OTG), dan saat ini pemerintah sedang menyiapkan tempat merawat ODP dan OTG tersebut sesuai dengan standar protokol kesehatan,” pungkasnya. (kaltengpos/kpfm)

742 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.