
Denda dan Bunga mulai 2 Mei – 31 Juli 2020, Dihapus
PANDEMI virus corona (Covid-19) mengubah banyak hal. Pemerintah dipaksa untuk berusaha keras untuk menjalankan kebjiakan yang berpihak kepada banyak kalangan. Sebab wabah ini sudah berdampak pada kesehatan, hingga kehidupan soisal dan ekonomi secara global .
Apalagi seiring dengan aturan terkait social dan phsycal distancing atau pembatasan sosial dan fisik. Baik yang berskala kecil mapun besar. Bahkan ada juga yang sampai melakukan lockdown, dalam rangka menekan perkembangan virus dimaksud. Banyak masyarakat terdampak kebijakan-kebijakan itu.
Tak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Banyak hal juga yang sudah dilakukan. Namun demikian Gubernur Sugianto Sabran dan jajarannya terus membuat kebijakan-kebijakan penting untuk membantu masyarakat. Kali ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Adalah Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng. “Penghapusan itu berlaku untuk penghapusan denda dan bunga yang terutang sebesar 100 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng H Kaspinoor.
Dalam surat edaran tertanggal 28 April 2020 itu juga menyebutkan, bahwa penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 2 adalah untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang mulai 2 Mei hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa kebijakan itu juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan registrasi ulang kendaraan masing-masing. Untuk itu UPTPPD bisa berkoordinasi dengan kantor mitra Samsat kabupaten kota dan melaporkan kepada Bapenda, ” terangnya.(kaltengpos/kpfm)