
Korban Berkilah Teman-temannya yang Menyampaikan Isu Pungli
PALANGKA RAYA-Dugaaan adanya oknum petugas yang melakukan pungutan liar (Pungli) di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbantahkan. AY, yang sebelumnya mengaku dimintai sanksi denda uang Rp200 ribu oleh oknum petugas untuk menebus KTPyang ditahan menarik ucapannya.
AY dijemput pihak Kelurahan Menteng dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ia awalnya tidak mau mengaku tak merasa berucap dimintai uang. Namun, karena dicecar oleh petugas, ia akhirnya mengaku.
“Benar bapak ada dimintai uang senilai Rp200 ribu? Tunjukkan orangnya yang mana?” tanya petugas kepada AY.
“Enggak ada. Enggak ada saya pernah berkata seperti itu. Benar saya tidak ngomong seperti itu,” jawabnya.
Lalu diserahkan hasil rekaman awak media bersama yang bersangkutan. Di situ dengan jelas ia berkata bahwa ada dimintai oleh petugas. Namun karena tidak memiliki uang, akhirnya ia dipersilahkan kembali ke rumah.
AY berkilah, teman-temannya yang menyampaikan seperti itu. Apabila ada yang KTP ditahan maka harus mengeluarkan uang menebusnya.
“Jadi hanya mendengar cerita saja. Ya, kalau kata teman saya itu, biasanya nanti akan bayar denda jika menebus KTP itu,” bebernya.
AY banyak diam, dan menjawab ala kadarnya ketika pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan kepadanya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, sebelumnya beredar luas kabar ada oknum Satpol PP yang meminta uang Rp200 ribu untuk biaya penebusan KTP yang ditahan lantaran kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Ternyata setelah kami klarifikasi, tidak ada seperti itu. Yang bersangkutan ketika melewati itu memang tidak memakai masker dan ditahan KTPnya serta mengambilnya pada siang hari,” ujarnya kepada awak media di meja kerjanya.
Hal itu ditegaskan lagi oleh Lurah Menteng Rossalinda Rahmana Sari. Apapun yang pihaknya lakukan baik di pos check poin maupun kegiatan sosialisasi yang disampaikan kepada pelaku usaha, RT dan masyarakat semua diterapkan berdasarkan perwali.
Terkait penarikan uang Rp200 ribu untuk menebus KTP, merupakan informasi yang tidak benar atau salah paham saja.
“Saya sudah klarifikasi dengan yang bersangkutan ternyata isu tersebut tidak benar, yang bersangkutan mengakui info tersebut didapat dari temannya dari daerah lain bahwa ada penahanan KTP dan dikenakan denda Rp200 ribu,” ucapnya.
Di lain tempat, Sekretaris Satpol PP Kota Palangka Raya Martin Sihombing mengatakan, sanksi yang anggota terapkan di lapangan adalah sesuai dengan perwali.
Selain itu, pihaknya juga selalu mengimbau petugas dilapangan bahwa harus transparan dan tidak melakukan praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) di lapangan. Karena sebagai penegak perda wajib menanamkan sifat tersebut.
“Penerapan PSBB merupakan sesuatu yang baru, sehingga masyarakat perlu melakukan penyesuaian dengan aturan-aturan yang diberlakukan, jadi hal itu lah mungkin menciptakan kesalahpahaman,” pungkasnya.(kaltengpos/KPFM-101)