Korupsi Bansos Diancam Hukuman Mati

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo

Kejari Palangka Raya Bentuk Tim Khusus

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo mengingatkan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk tetap mengutamakan sikap hati-hati dan mawas diri dalam penggunaan dana anggaran bantuan sosial (bansos) percepatan penanganan Covid-19.

 “Karena ancaman hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan anggaran bansos untuk penanganan Covid-19 di saat kondisi darurat seperti sekarang ini adalah hukuman mati,” tulis Zet dalam keterangan yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp.

Untuk menghindari penyimpangan,  Zet menyampaikan bahwa pihak Kejari Palangka Raya telah membentuk tim khusus yang siap memberikan pendampingan hukum untuk pengawasan dan penggunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Tim  khusus kejaksaan  yang terdiri dari bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara (datun) siap berkoordinasi memberikan pendampingan serta menyampaikan pendapat hukum atau legal opinion kepada  instansi-instansi di lingkup Pemko Palangka Raya yang terlibat dalam penggunaan anggaran distribusi bansos atau proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurut mantan jaksa penyidik KPK ini, pembentukan tim khusus tersebut sengaja dilakukan pihaknya dalam rangka memaksimalkan fungsi kejaksaan, khususnya bidang intelijen untuk mengamankan keuangan negara, sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

“Dengan adanya pendampingan dari tim khusus Kejari Palangka Raya, pemko tidak perlu lagi merasa takut mengambil keputusan di lapangan,” tegasnya. (kaltengpos/KPFM-101)

367 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.